Politik

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Intan Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3
×

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Intan Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 yang digelar di Polda Papua, Kamis (21/5/2026).

Perkara tersebut diadukan oleh Anggota Partai NasDem Kabupaten Intan Jaya, Martinus Maisini, melalui kuasa hukumnya, Nahar Andi Nasada.

Dalam sidang itu, Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, bersama anggota KPU yakni Johan Maiseni, Junus Miagoni, dan Penias Somau didalilkan melanggar kode etik dan ketentuan pemilu.

Baca Juga :

Para teradu disebut tidak menjalankan tugas secara penuh waktu serta memiliki rekam jejak pelanggaran etik terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk dugaan pernah dijatuhi sanksi DKPP dalam perkara pengubahan hasil pemilu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi empat anggota majelis yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Eddy Clifyan Wabes, Jennifer Darling Tabuni, serta Melianus Julius Korisano.

Sidang etik tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di wilayah Intan Jaya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *