TIMIKA, nemangkawipos.com – Oknum guru SMP swasta di Kabupaten Mimika berinisial F (26) diamankan kepolisian karena diduga mencabuli muridnya sejak November 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/3/2025) mengatakan telah menerima laporan dan pelaku sudah ditahan di rutan Polres Mimika di Mile 32 sejak Sabtu (22/3/2025).
Dijelaskannya, F melakukan aksi pencabulan tersebut di sekolah tempat dia mengajar yang mana ia adalah guru olahraga.
Disampaikannya, berdasarkan pemeriksaan sudah ada tujuh orang korban yang dimintai keterangan. Dan semuanya adalah siswa laki-laki.
“Diindikasi pelaku mengalami kelainan seksual. Jadi dia suka sesama jenis,” terangnya.
Kasatreskrim menjelaskan, F mengajar di sekolah yang merupakan sistem asrama. Sekaligus dirinya juga menjabat sebagai pengawas asrama, sehingga dia ikut tidur di lokasi.
“Jadi itu modusnya yang dilakukan F untuk melakukan aksi tersebur. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai seroang tersangka,” tegasnya.
Terpisah, berdasarkan keterangan salah seorang korban menjelaskan, dirinya mengalami pelecehan tersebut pada November 2024 saat di kelas 8.
Saat itu, F memanggilnya untuk datang ke kamarnya pada malam hari. Korban pun tiba dan pelaku telah menggunakan sarung tanpa celana dalam.
Kemudian kejadian kedua terjadi pada Jumat (14/3/2025) lalu. F nekat hingga mencoba menyuruh korban melakukan tindakan tidak senonoh lebih jauh.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Tindak pidana Perlindungan anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.