Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Mantan Napi di Timika Kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

166
×

Mantan Napi di Timika Kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial FL (33), yang merupakan mantan narapidana, kembali ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi, S.E., FL diamankan pada 12 Maret 2025 setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.

Example 300x600

Tim Opsnal mulai melakukan pengintaian sekitar pukul 00.30 WIT, dan pada pukul 01.00 WIT, polisi melakukan penggeledahan terhadap FL. Awalnya, polisi hanya menemukan satu unit ponsel yang berisi bukti komunikasi transaksi narkoba, termasuk chat tentang sistem tempel dan bukti transfer Rp 500 ribu dari hasil penjualan.

Baca Juga :

Namun, setelah penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. FL kemudian langsung digelandang ke Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan atas informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka terkait transaksi narkoba. Saat digeledah, yang bersangkutan mengakui bahwa benar ia sering melakukan transaksi narkoba di Timika,” ujar Iptu Hery, Jumat (14/3/2025).

FL diketahui menggunakan metode sistem tempel, di mana ia berkomunikasi dengan calon pembeli melalui WhatsApp dan memberikan lokasi di mana narkoba akan ditempelkan. Dengan metode ini, FL tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, sehingga sulit melacak jaringannya.

“Modusnya masih sama, yaitu sistem tempel di tempat yang sudah dijanjikan bersama calon pemakai,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan hanya 0,03 gram sabu, namun tersangka telah mengakui bahwa sebelumnya ia telah menjual 10 paket lainnya.

FL diketahui merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba. Ia pernah dipenjara atas tindak pidana yang sama, meskipun pihak kepolisian masih menelusuri tahun kebebasannya dari Lapas.

“Tersangka ini pernah dipenjara, tapi kami masih memastikan kapan yang bersangkutan bebas,” tutur Iptu Hery.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang bekerja sama dengan FL.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?