Example floating
Example floating
HUKRIM

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha: Atas perbuatannya, AR Dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

849
×

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha: Atas perbuatannya, AR Dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebarkan artikel ini

polisi menyita 31 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 25,04 gram.

Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram. Barang bukti ini disita dari seorang pengedar berinisial AR yang ditangkap pada Kamis, 5 Desember 2024, di Satuan Pemukiman (SP) 4 jalur 4 Mimika, Papua Tengah.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha menjelaskan bahwa AR mendapatkan paketan narkotika dari Makassar melalui jasa pengiriman barang. Pengiriman ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Kelas II B Mimika berinisial F, yang sebelumnya terlibat kasus narkoba.

Kasus ini bermula ketika AR dihubungi oleh anak tirinya berinisial T, yang juga warga binaan Lapas Kelas II B Timika, untuk bekerja sebagai kurir sabu. Peran T dimediasi oleh istri AR, yang juga menjadi warga binaan di lapas yang sama. Tersangka AR diminta mengambil paket sabu milik F yang berjumlah sekitar 100 gram dari jasa pengiriman barang.

Baca Juga :

Saat penangkapan, polisi menyita 31 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 25,04 gram. Sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan Negeri, sementara sisanya, seberat 23,04 gram, dimusnahkan.

AR mendapat upah sebesar Rp150.000 per paket yang diedarkan. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AR adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, menambahkan bahwa tiga tersangka lain, yakni F, T, dan I, juga telah diperiksa. Ketiganya merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Timika.

Meski T dan I masih menunggu putusan kasasi dalam kasus sebelumnya, mereka akan kembali diproses hukum terkait rangkaian kasus baru ini. F, yang mencoba membangun jaringan baru dengan I dan T, menggunakan komunikasi antar-sel melalui telepon genggam. Barang bukti berupa telepon seluler telah disita oleh polisi.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika Baru, Papua Tengah, pada Selasa, 7 Januari 2025, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Mimika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *