Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

BREAKING NEWS: Polsek Mimika Baru Tangkap Residivis Pencuri iPhone 15 Pro Max dan Perhiasan Emas

87
×

BREAKING NEWS: Polsek Mimika Baru Tangkap Residivis Pencuri iPhone 15 Pro Max dan Perhiasan Emas

Sebarkan artikel ini

Foto : Pelaku pencurian. Saat ini, NL ditahan di Mapolsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Oplus_131072
Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Polsek Mimika Baru berhasil meringkus NL, seorang residivis yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian, termasuk iPhone 15 Pro Max dan dua ponsel Oppo, pada 8 Januari 2025 di Jalan Hasanudin, Gang Pinang, Timika.

Penangkapan pelaku terjadi pada Kamis (16/1/2025) malam. Sebelum itu, NL diketahui telah mencuri perhiasan emas berupa dua cincin dan satu gelang dari sebuah rumah di Jalan Pendidikan, Jalur 1, pada pagi hari di tanggal yang sama.

Example 300x600

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika, menjelaskan bahwa NL sempat mencoba membuang dompetnya saat akan dibawa ke Mapolsek. Namun, dompet itu berhasil diamankan.

Baca Juga :

“Dalam dompet tersebut ditemukan uang Rp 200 ribu dan perhiasan emas berupa dua cincin dan satu gelang,” ungkap Iptu Siartika. Curiga, polisi menginterogasi NL, yang kemudian mengaku perhiasan tersebut hasil curiannya dari rumah seorang korban berinisial U.

Awalnya, korban U tidak menyadari kehilangan perhiasan emasnya. Namun, setelah diminta memeriksa kotak perhiasannya, U baru menyadari bahwa emas berupa tiga cincin, satu gelang, dan satu kalung telah hilang.

“Korban sempat mengatakan tidak ada barang yang hilang, tetapi setelah anaknya memeriksa kotak perhiasan di kamar, mereka mendapati barang-barang itu sudah tidak ada,” jelas Iptu Siartika, Kepada awak media saat di konfirmasi pada Minggu, 19/01/2024 Malam pukul 21:02 WIT.

Dari lima barang yang dicuri NL, hanya tiga yang berhasil dikembalikan kepada korban. Sementara cincin dan kalung sudah dijual oleh pelaku. Polisi meminta korban menunjukkan surat kepemilikan sebagai bukti untuk mengembalikan barang tersebut.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa NL juga terlibat dalam pencurian uang senilai Rp 25 juta dari sebuah toko bangunan pada tahun 2024. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor bekas.

Saat ini, NL ditahan di Mapolsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan NL dalam kasus-kasus lain di wilayah tersebut. (Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?