TIMIKA,nemangkawipos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap SR alias Ipul (26), pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Basecamp Jalan Cenderawasih SP 2 Timika, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIT.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmad, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: 8 paket plastik kecil berisi sabu-sabu, Berbagai pembungkus berupa bekas botol minuman Floridina orange, teh kotak, plastik snack coklat Superstar, plastik permen Marshmallow, botol Golda Coffee, dan dua dos rokok Troy, 1 unit ponsel Redmi 9 Pro warna biru,1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Penangkapan bermula pada pukul 17.00 WIT, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di Basecamp Jalan Cenderawasih SP 2. Petugas langsung melakukan pemantauan ke lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 17.30 WIT, pelaku SR alias Ipul berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu-sabu yang disembunyikan di jok motor pelaku,” ungkap AKP Andi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan sebagian telah diedarkan dengan cara ditempelkan di beberapa lokasi di Timika.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi-lokasi tempat sabu ditempelkan.
Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan tambahan 10 paket plastik kecil sabu-sabu yang sudah disiapkan untuk diedarkan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, terkait kepemilikan narkotika secara ilegal.
AKP Andi menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. Redaksi