DPR

Bapemperda DPRK Mimika Jadikan Studi Tiru di Makassar Acuan Implementasi Perda UMKM OAP

31
×

Bapemperda DPRK Mimika Jadikan Studi Tiru di Makassar Acuan Implementasi Perda UMKM OAP

Sebarkan artikel ini

Capt: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait hasil studi tiru dan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar sebagai referensi implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil studi tiru dan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar akan menjadi referensi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikan usai Bapemperda DPRK Mimika melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Amira HM, S.Sos., M.Si., Kasubbag Umum dan Kepegawaian Soraya Nurjannah Natsir, S.STP., serta Direktur Inkubator Bisnis, Khairul Umam, S.T., M.T.

Iwan Anwar mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mempelajari regulasi serta implementasi kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam membina dan memberdayakan pelaku UMKM melalui Inkubator Bisnis.

Baca Juga :

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana penerapan regulasi yang telah dijalankan Pemerintah Kota Makassar sebagai bahan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika. Kami ingin melihat kesesuaian antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Menurut Iwan, salah satu hal yang menjadi perhatian Bapemperda adalah keberadaan Inkubator Bisnis yang dibentuk melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2021. Lembaga tersebut menjadi mitra strategis Dinas Koperasi dan UMKM dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, mulai dari perencanaan bisnis, legalitas usaha, desain dan pengemasan produk, pemasaran, hingga akses pembiayaan.

“Kami melihat Dinas Koperasi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan lembaga pendamping seperti Inkubator Bisnis yang menangani aspek teknis di lapangan, mulai dari pembinaan, pelatihan, penyusunan legalitas usaha, desain kemasan produk, hingga memfasilitasi akses perbankan bagi pelaku UMKM,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan paparan yang diterima, Inkubator Bisnis Kota Makassar telah membina sekitar 4.000 pelaku UMKM secara gratis di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.

Menurutnya, model pembinaan tersebut sangat relevan diterapkan di Kabupaten Mimika guna memperkuat implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 sehingga mampu melahirkan pelaku usaha yang mandiri, menghasilkan produk berkualitas, dan memiliki daya saing di pasar.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika agar hasil studi banding ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret. Harapan kami terbangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan Inkubator Bisnis yang telah berpengalaman sehingga proses pembinaan UMKM di Mimika dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perlindungan terhadap UMKM Orang Asli Papua, tetapi juga memuat strategi penguatan permodalan, peningkatan kualitas produk, pengemasan, pemasaran, hingga peningkatan daya saing komoditas lokal.

“Kami berharap lahir sinergi antara Dinas Koperasi dan UMKM dengan Inkubator Bisnis sehingga mampu membangun ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mimika melalui pembinaan UMKM yang berkelanjutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *