HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Amankan Pria yang Diduga Terkait KKB di Intan Jaya

2
×

Satgas Damai Cartenz Amankan Pria yang Diduga Terkait KKB di Intan Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INTAN JAYA, Nemangkawipos.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial PP (25) alias P yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Selain mengamankan PP, petugas juga menyita sebuah telepon genggam sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan, PP diamankan oleh tim gabungan Satgas pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yusuf, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :

Menurutnya, pengamanan terhadap PP merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait peristiwa penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.

Penyidik, kata Yusuf, masih mendalami dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah gangguan keamanan yang pernah terjadi di Kabupaten Intan Jaya, termasuk beberapa insiden yang terjadi pada tahun 2026.

“Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan keterlibatannya, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Namun demikian, Kasatgas Humas menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku aksi kekerasan bersenjata di Papua.

“Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan proses penyelidikan terhadap PP masih terus berlangsung.

“Penyelidikan masih berjalan dan petugas terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh. Seluruh proses dilakukan secara profesional guna memastikan terpenuhinya alat bukti serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.

Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, dan fakta-fakta yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah Papua Tengah.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *