DPR

Bapemperda DPRK Mimika Sesuaikan Agenda Kerja, Perda Bantuan Hukum dan UMKM Jadi Prioritas

2
×

Bapemperda DPRK Mimika Sesuaikan Agenda Kerja, Perda Bantuan Hukum dan UMKM Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Capt : Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH., MH., memimpin rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika, Senin (15/6/2026). Rapat membahas penyesuaian agenda kerja tahun 2026 serta persiapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah prioritas, termasuk Perda Bantuan Hukum dan Perda Pemberdayaan UMKM. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika melakukan penyesuaian sejumlah agenda kerja tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan program legislasi daerah berjalan lebih efektif dan selaras dengan agenda prioritas dewan.<span;>Penyesuaian tersebut dibahas dalam rapat Bapemperda yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH., MH., bersama anggota Bapemperda, yakni Alfian Akbar Balyanan, SH., Bilianus Zoani, Matius Uwe Yanengga, dan Agustinus W. Murib.

Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, menjelaskan bahwa perubahan jadwal dilakukan karena adanya penambahan agenda Panitia Khusus (Pansus) yang harus menjadi prioritas pembahasan.

Baca Juga :

“Perubahan jadwal ini terjadi karena adanya penambahan kegiatan pansus. Sebagian besar agenda yang telah ditetapkan harus menyesuaikan dengan jadwal pansus sehingga ada beberapa kegiatan yang mengalami pergeseran waktu pelaksanaan,” ujarnya.

Menurut Iwan, Bapemperda melakukan evaluasi terhadap seluruh agenda kerja, termasuk jadwal dan lokasi kegiatan, agar tidak terjadi benturan dengan agenda pansus yang saat ini sedang berjalan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pansus memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan sehingga perlu mendapat perhatian khusus agar seluruh target pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kegiatan pansus ini sifatnya mendesak dan memiliki batas waktu paling lama enam bulan. Karena itu kami memprioritaskan kegiatan tersebut agar seluruh target pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal,” katanya.

Salah satu agenda yang mengalami penyesuaian adalah kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Kegiatan tersebut direncanakan bergeser ke akhir Juni dengan tetap menyesuaikan perkembangan agenda dewan.

Selain penyesuaian jadwal, Bapemperda juga mulai mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini. Dua di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Bantuan Hukum dan Peraturan Daerah terkait pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Iwan, Perda Lembaga Bantuan Hukum sangat penting untuk memberikan akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan dalam memperoleh keadilan.

“Perda ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap mendapatkan akses bantuan hukum secara layak,” jelasnya.

Untuk mendukung penyusunan regulasi tersebut, Bapemperda berencana melakukan studi perbandingan ke daerah-daerah yang telah lebih dahulu menerapkan Perda Bantuan Hukum maupun Perda tentang pemberdayaan UMKM.

“Kami meminta sekretariat untuk mencari daerah yang telah memiliki regulasi tersebut agar dapat menjadi bahan perbandingan sebelum perda ini ditetapkan di Kabupaten Mimika,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga membahas jadwal pengajuan usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Iwan menjelaskan, seluruh usulan Raperda akan dihimpun sepanjang tahun 2026 sebelum dibahas dan ditetapkan sebagai prioritas legislasi daerah pada tahun berikutnya.

Selain itu, Bapemperda akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mimika guna memperoleh informasi terkait jumlah Raperda yang akan diajukan pihak eksekutif.

Menurutnya, koordinasi antara DPRK dan pemerintah daerah sangat penting agar penyusunan Propemperda dapat berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

“Koordinasi ini penting agar pembahasan antara DPRK dan pemerintah daerah dapat berjalan selaras sehingga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 dapat disusun secara lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *