organisasi

Membongkar Berhala Kebijakan: Paradoks Ekologis di Tanah Kaya

3
×

Membongkar Berhala Kebijakan: Paradoks Ekologis di Tanah Kaya

Sebarkan artikel ini

Oleh: Louis Fernando Afeanpah

Example 468x60

TIMIKA , Nemangkawipos.com – Diskursus politik hari ini kerap terjebak dalam dua kutub ekstrem yang sama-sama mandul. Di satu sisi, kritik jalanan riuh namun kehilangan arah teknokratis—kemarahan tanpa cetak biru alternatif. Di sisi lain, lingkaran kekuasaan sibuk mengejar angka pertumbuhan ekonomi sambil kehilangan jangkar moral dan sensitivitas etis terhadap realitas masyarakat di tingkat akar rumput.

Fenomena ini tidak hanya menjadi konsumsi politik nasional. Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kita menyaksikan miniatur nyata dari apa yang dalam kajian politik disebut sebagai autocratic legalism—situasi ketika hukum, regulasi, dan anggaran diproduksi secara sah melalui prosedur birokrasi, namun substansinya miskin keadilan sosial dan jauh dari moralitas publik.

Ada ruang kosong yang belum diisi: ruang oposisi yang mampu membongkar ketimpangan struktural secara radikal, tetapi tetap presisi, rasional, dan konstitusional dalam menawarkan solusi.

Baca Juga :

Sebagai daerah dengan APBD besar dan pusat industri ekstraktif kelas dunia, Mimika seharusnya menjadi episentrum kesejahteraan universal. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan paradoks: kemiskinan ekstrem, ketimpangan pembangunan antarwilayah, persoalan sampah, hingga sistem drainase yang lumpuh saat hujan deras masih menjadi realitas sehari-hari.

Kondisi ini menunjukkan adanya cacat serius dalam sistem perencanaan pembangunan. Hari ini, tata kelola lingkungan masih dijalankan dengan mentalitas “pemadam kebakaran”.

Pemerintah baru bergerak ketika banjir merendam pemukiman atau ketika Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mengalami kelebihan kapasitas dan memicu keresahan sosial. Kebijakan semacam ini bersifat reaktif—sekadar mengobati gejala tanpa menyentuh akar penyakit strukturalnya.

Apresiasi tentu layak diberikan kepada berbagai gerakan kerja bakti massal yang rutin dilakukan masyarakat, termasuk di Distrik Mimika Baru. Namun dari perspektif teknokratis, pertanyaan mendasarnya adalah: ke mana sampah hasil kerja bakti itu dibawa? Berapa persen yang benar-benar masuk ke sistem pengelolaan seperti Bank Sampah? Dan berapa yang akhirnya hanya menumpuk di TPA?

Jika rantai pengelolaannya tidak terhubung dengan sistem reduksi dan daur ulang yang jelas, maka kerja bakti hanya memindahkan masalah dari pusat kota ke tempat lain, sekaligus mempercepat krisis TPA yang masih menggunakan sistem open dumping—metode yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Di sinilah tugas kaum intelektual dan teknokrat menjadi penting: membongkar cara berpikir lama dan merekonstruksi paradigma pembangunan. Langkah membuang sampah tidak cukup dipahami sebagai aksi taktis. Ia harus dinaikkan menjadi strategi pembangunan ekologis yang terintegrasi melalui modernisasi tata kelola sampah dan revitalisasi sistem drainase kota.

Ironisnya, ketika negara dan daerah sedang melakukan efisiensi anggaran besar-besaran, alasan klasik yang terus muncul adalah keterbatasan fiskal. Infrastruktur lingkungan sering menjadi sektor pertama yang ditunda. Padahal, efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai kelumpuhan total untuk bertindak.

Justru di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah dituntut lebih presisi dalam merekonstruksi arah kebijakan, dimulai dari dokumen hulu seperti RPJMD dan perencanaan turunannya. Migrasi TPA menuju sistem sanitary landfill serta normalisasi drainase makro bukan proyek kosmetik birokrasi, melainkan bagian dari hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat—hak yang dijamin konstitusi.

Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa lagi sentralistis. Pemerintah daerah harus mendorong desentralisasi fiskal dan penguatan inovasi berbasis kampung. Optimalisasi Bank Sampah hingga pelosok distrik, pendampingan aparatur kampung, serta pengembangan pengolahan sampah produktif seperti biogas dapat menjadi jalan keluar konkret untuk mengurangi volume residu sebelum masuk ke TPA.

Langkah ini bukan hanya lebih murah, tetapi juga mampu melompati jebakan keterbatasan APBD induk secara legal dan sistematis. Oposisi baru tidak boleh lagi sibuk menyerang individu atau membangun drama politik personal. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian menghadirkan counter-policy—draf kebijakan alternatif berbasis riset, data, dan keberpihakan ekologis.

Kita membutuhkan oposisi dengan otak teknokratis dan hati pelayan. Sebab selama dokumen perencanaan pembangunan belum memiliki jiwa ekologis, selama itu pula kita hanya akan menjadi petugas pemadam kebakaran di atas tanah yang kaya raya ini.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *