DPR

Genjot Perda Berpihak ke Rakyat, Bapemperda DPRK Mimika Bongkar Mekanisme Pembagian Saham Freeport

3
×

Genjot Perda Berpihak ke Rakyat, Bapemperda DPRK Mimika Bongkar Mekanisme Pembagian Saham Freeport

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana saat berlangsungnya pertemuan Bapemperda DPRK Mimika bersama Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Minerba. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika terus mendorong agar kebijakan daerah yang lahir dari lembaga legislatif benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Langkah itu dilakukan dengan menggelar kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembagian Saham ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Selasa (8/9/2026).

Rombongan Bapemperda DPRK Mimika dipimpin Ketua Bapemperda Iwan Anwar, SH, didampingi anggota Yan Piterson Laly, Billianus Zoani, Anton Alom, Agustinus W. Murib, Elias Rande Ratu, SE, Dominggus Kapiyau dan Herman Tangke Pare. Rombongan diterima Sekretaris Jenderal Minerba, Totoh Abdul Fatah, bersama jajaran.

Baca Juga :

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRK Mimika mencari kejelasan mengenai pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026, khususnya mekanisme pembagian saham dan posisi masyarakat pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak permanen.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, mengatakan lahirnya Perda tersebut tidak terlepas dari aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat, khususnya masyarakat dari wilayah Banti, Waa dan Arwanop yang diwakili oleh FPHS.

Selain itu, pembahasan juga berkaitan dengan perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia tertanggal 12 Januari 2018 yang menyebutkan adanya bagian kepemilikan saham bagi masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen melalui Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Dalam pertemuan ini kami mengharapkan adanya diskusi timbal balik antara Kementerian ESDM, khususnya Minerba, dengan kami di Bapemperda yang memiliki fungsi kontrol terhadap penerapan Perda ini,” ujar Iwan.

Menurutnya, salah satu hal penting yang ingin diperoleh dalam konsultasi tersebut adalah penjelasan teknis mengenai sistem pembagian saham.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan, terdapat skema pembagian dari total 10 persen saham yang diberikan kepada Papua.

Dari jumlah tersebut, 3 persen dikelola pemerintah provinsi melalui PT Papua Divestasi Mandiri, sementara 7 persen diperuntukkan bagi kabupaten dan FPHS.

“Dari 3 persen untuk pemerintah daerah dan 4 persen untuk FPHS, berkembang diskusi mengenai bagaimana teknis pelaksanaannya. Kami berharap mendapatkan informasi yang menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan konsultasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Namun, persoalan yang masih menjadi perhatian Bapemperda bukan hanya soal persentase. DPRK Mimika juga ingin mengetahui berapa nilai nominal sebenarnya dari persentase saham tersebut dan bagaimana dasar perhitungannya.

Iwan mengatakan, hal tersebut lebih berkaitan dengan aspek keuangan sehingga pihaknya akan melanjutkan konsultasi kepada Kementerian Keuangan maupun pihak Danantara.

“Secara keuangan memang kami tidak mendapatkan penjelasan di sini karena itu bukan tempatnya. Tetapi kami mendapatkan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan dan penjabaran dari Undang-Undang Minerba,” katanya.

Menurut Iwan, pertemuan dengan pihak Minerba memberikan gambaran mengenai aspek teknis pelaksanaan dan penjabaran Undang-Undang Minerba. Sementara untuk mengetahui nilai nominal saham yang diterima masing-masing pihak, masih diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keuangan dan investasi.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRK Mimika juga mempertanyakan program pemerintah terkait pembangunan smelter di Kabupaten Mimika.

Iwan menilai keberadaan smelter di Mimika akan memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja serta peningkatan penerimaan daerah.

Menurutnya, pembangunan smelter juga harus dilihat sebagai peluang agar manfaat dari aktivitas pertambangan dapat lebih banyak dirasakan masyarakat dan daerah tempat kegiatan pertambangan berlangsung.

Selain itu, pembahasan juga berkembang pada peluang masyarakat setempat untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan di wilayah tertentu.

Iwan menyebut masyarakat setempat memiliki peluang untuk membentuk dan mengelola koperasi, termasuk membuka ruang keterlibatan perguruan tinggi maupun tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Namun, ia menegaskan seluruh bentuk pengelolaan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iwan menegaskan kunjungan ke Kementerian ESDM bukan menjadi akhir dari proses konsultasi.

Bapemperda DPRK Mimika masih akan melanjutkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme sekaligus nilai pembagian saham.

“Pertemuan kita ini bukan akhir. Kami sudah mendapatkan penjelasan secara teknis. Ujung-ujungnya nanti kami akan memperoleh penjelasan mengenai berapa nilai besaran yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Ia mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2026 saat ini lebih banyak mengatur mengenai persentase pembagian saham, sementara nilai dasar yang menjadi perhitungan persentase tersebut masih perlu diperjelas.

Karena itu, Bapemperda akan mencari informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pembagian saham melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kementerian maupun lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang keuangan dan pengelolaan investasi pemerintah.

“Pada prinsipnya kami tetap mendukung dan mendorong Pemerintah, FPHS maupun PT Papua Divestasi Mandiri agar proaktif dalam memperjuangkan dan mengoptimalkan pengelolaan saham tersebut untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Iwan menegaskan, Bapemperda DPRK Mimika akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 agar kebijakan mengenai pembagian saham tersebut tidak berhenti pada aturan di atas kertas.

Menurutnya, apa yang menjadi hak masyarakat dan daerah harus memiliki kejelasan mekanisme, nilai serta pengelolaan sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat Mimika.
(Redaksi)

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *