DPR

Komisi I DPRK Mimika Soroti Pelaksanaan Perda, Satpol PP Keluhkan Keterbatasan Anggaran

3
×

Komisi I DPRK Mimika Soroti Pelaksanaan Perda, Satpol PP Keluhkan Keterbatasan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRK Mimika, Kamis (3/9/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, SH, MH.

Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi I, di antaranya Matius Yanengga, Iwan Anwar, SH, MH, Anton Alom, Ester Rika Agustina Komber, Agustinus W. Murib dan Frederikus Kemaku.

Baca Juga :

Dalam rapat itu, Komisi I menyoroti pelaksanaan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi I Alfian Akbar Balyanan mengatakan koordinasi antara DPRK, Satpol PP dan Bagian Hukum penting dilakukan agar penerapan aturan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kita perlu duduk bersama guna mengevaluasi sejauh mana penerapan Perda berjalan, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kepentingan langsung masyarakat. Mulai dari Perda pengelolaan sampah, penertiban bangunan liar, pengawasan minuman beralkohol, hingga kebijakan terbaru terkait penataan parkir,” ujar Alfian.

Menurutnya, Komisi I ingin memastikan tugas pokok dan fungsi Satpol PP maupun Bagian Hukum dapat berjalan sesuai aturan. Selain itu, setiap Perda yang telah dibuat harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan di lapangan.

“Kita perlu mengetahui hambatan dan tantangan yang dihadapi Satpol PP saat menegakkan aturan, agar menjadi masukan untuk dievaluasi bersama Bagian Hukum. Jangan sampai anggaran besar sudah dikeluarkan untuk menyusun Perda, tetapi tidak bisa berjalan karena berbagai kendala di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan pihaknya selama ini tetap berupaya menjalankan tugas penegakan Perda dan ketertiban umum. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah keterbatasan, terutama dari sisi anggaran operasional.

“Kami sudah melakukan penertiban pedagang di trotoar, pengamanan unjuk rasa, pengawasan pembuangan sampah, patroli ketertiban umum, pengawasan reklame dan tugas pengawalan tamu. Namun kendala utamanya adalah kurangnya anggaran operasional,” jelas Yulius.

Ia mengatakan kebutuhan pengamanan tambahan kerap muncul setiap hari, sehingga penggunaan anggaran terkadang berada di luar rencana kerja yang telah disusun.

“Sering kali kebutuhan pengamanan tambahan muncul setiap hari sehingga biaya terserap di luar rencana kerja,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia, SH, MH, dalam rapat tersebut juga menyampaikan sejumlah catatan terkait regulasi daerah.

Ia menyebut sejak 2010 hingga 2025 telah diterbitkan sebanyak 260 Perda. Namun, setelah dilakukan evaluasi, hanya 65 Perda yang masih berlaku.

“Tugas pokok Bagian Hukum meliputi pembentukan dan penelaahan peraturan mulai dari Perda, Perbup, Instruksi, Surat Edaran hingga Kesepakatan Bersama. Posisi kami bukan sebagai pembuat kebijakan utama, melainkan pendukung teknis bagi perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Anggota Komisi I yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Iwan Anwar, SH, MH, menilai keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan utama untuk mengabaikan tugas di lapangan.

Menurut Iwan, kehadiran petugas Satpol PP di tengah masyarakat memiliki dampak penting terhadap rasa aman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

“Kehadiran petugas di lapangan memiliki dampak psikologis yang penting bagi rasa aman dan kepatuhan masyarakat. Jika dana terbatas, jalankan hal yang sederhana namun tetap terlihat, seperti berpatroli menggunakan sarana yang sudah ada,” kata Iwan.

Ia meminta apabila Satpol PP memang membutuhkan tambahan anggaran, kebutuhan tersebut harus disusun secara rinci dan sesuai ketentuan agar dapat menjadi dasar bagi DPRK dalam memperjuangkannya pada pembahasan anggaran.

“Jika memang butuh anggaran tambahan, susunlah rincian kebutuhan operasional yang jelas dan sah agar Komisi I serta Badan Anggaran dapat memperjuangkannya saat pembahasan anggaran,” sarannya.

Anggota Komisi I, Matius Yanengga, menambahkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kebutuhan dan tantangan masing-masing, sehingga dukungan anggaran harus disesuaikan dengan tugas yang dijalankan.

Ia menilai peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban di jalan maupun tempat umum harus terus diperkuat, termasuk pengamanan di sekitar tempat ibadah serta penertiban pedagang kaki lima.

Matius meminta kinerja tersebut terus dievaluasi sehingga dukungan yang diberikan benar-benar dapat membantu Satpol PP menjalankan tugas secara maksimal.

Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Ester Rika Agustina Komber, meminta agar sosialisasi dan pelaksanaan Perda tentang Minuman Beralkohol yang disahkan pada 2025 menjadi perhatian.

Menurutnya, sosialisasi dan penegakan aturan tersebut penting dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun serta pelaksanaan berbagai hari besar.

“Perda ini perlu disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik agar suasana menjelang akhir tahun dan perayaan hari besar tetap kondusif, nyaman dan damai bagi semua pihak,” ujarnya.

Anggota Kelompok Khusus DPRK Mimika, Anton Alom, turut menyoroti Perda yang berkaitan dengan simbol dan identitas daerah, termasuk semboyan “Salam Harmoni”, “Mimika Rumah Kita” serta aturan mengenai lambang daerah.

Anton juga mempertanyakan posisi dan kewenangan Satpol PP dalam menangani situasi keamanan agar setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai kewenangan yang diberikan.

Sedangkan Frederikus Kemaku menyoroti persoalan penataan parkir dan penggunaan trotoar yang dinilai masih sering tidak teratur akibat kurangnya pengawasan.

Ia meminta kebutuhan anggaran untuk mendukung penertiban tersebut disusun secara lengkap dan resmi sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah maupun DPRK dalam memperjuangkan dukungan anggaran.

Seluruh masukan, laporan dan catatan yang disampaikan dalam rapat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi I DPRK Mimika dalam menentukan langkah kerja selanjutnya.

Komisi I berharap koordinasi antara legislatif, Satpol PP dan Bagian Hukum dapat memperkuat pelaksanaan Perda sekaligus menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat Mimika.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *