Masyarakat

Konflik Kwamki Lama Tewaskan 18 Orang, LEMASA Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

3
×

Konflik Kwamki Lama Tewaskan 18 Orang, LEMASA Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan mengambil langkah tegas dan terukur untuk menghentikan konflik yang masih berlangsung di Kwamki Lama.

Ketua LEMASA, Menuel Jhon Magal, mengatakan Tanah Timika merupakan ruang hidup dan penghidupan bagi berbagai suku bangsa, termasuk masyarakat Papua, khususnya masyarakat dari tujuh suku wilayah pegunungan tengah.

Menurutnya, selama ini Kabupaten Mimika menjadi salah satu tujuan utama masyarakat dari sejumlah kabupaten di wilayah pegunungan tengah untuk mencari nafkah, menempuh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan hingga menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga :

“Tanah Timika adalah tanah yang membuka ruang hidup dan penghidupan bagi berbagai suku bangsa, termasuk masyarakat Papua, khususnya tujuh suku wilayah pegunungan tengah,” kata Menuel.

Ia mengatakan, gangguan keamanan yang terjadi di sejumlah wilayah pegunungan tengah membuat Kota Timika menjadi tempat masyarakat mencari kehidupan yang lebih aman.

Karena itu, konflik berkepanjangan di Kwamki Lama dinilai sangat memprihatinkan karena dampaknya mulai dirasakan masyarakat yang beraktivitas di Kota Timika.

Menuel menyebut konflik tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan telah menelan korban jiwa. Ia menyampaikan jumlah korban mencapai 18 orang, termasuk dua pelajar SMK Negeri 1 yang menjadi korban dalam peristiwa di kawasan SP 3 pada 30 Agustus 2026.

“Konflik di Kwamki Lama telah berlangsung lebih dari satu tahun dan telah merenggut 16 nyawa. Korban terus berjatuhan dari waktu ke waktu. Pada 30 Agustus 2026, dua orang pelajar SMK Negeri 1 turut menjadi korban dan menambah jumlah korban menjadi 18 jiwa,” ujarnya.

LEMASA juga menyoroti adanya korban yang disebut terjadi di luar lokasi yang selama ini menjadi wilayah pertikaian.

Menurut Menuel, dalam norma perang adat Amungme terdapat ketentuan mengenai batas wilayah konflik, akses jalan yang tetap dapat digunakan masyarakat, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Ia mengatakan, kepala perang dari pihak-pihak yang bertikai sebelumnya telah menyampaikan pernyataan terbuka bahwa medan perang dibatasi di wilayah Kwamki Lama dan tidak dibawa keluar dari wilayah tersebut.

Namun, munculnya korban di SP 3 yang menurut LEMASA bukan bagian dari kelompok yang bertikai dinilai telah keluar dari batas yang sebelumnya disepakati.

“Korban di luar medan perang yang resmi tercatat telah mencapai kurang lebih lima jiwa. Dua pelajar yang menjadi korban tindak kriminal di SP 3 adalah generasi masa depan Papua, khususnya Timika. Karena itu, kasus pembunuhan tersebut harus diusut tuntas dan pelakunya diungkap tanpa penundaan,” tegasnya.

Dirinya menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, terutama anak-anak sekolah, perempuan dan masyarakat tujuh suku yang setiap hari beraktivitas di Kota Timika.

Menurut LEMASA, konflik yang awalnya merupakan pertikaian antarkelompok kini dikhawatirkan bergeser menjadi tindak kriminal yang mulai terjadi di ruang perkotaan.

Menuel mengakui berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, TNI-Polri, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Tengah untuk menghentikan konflik serta mendorong terciptanya kesepakatan damai.

Namun, LEMASA menilai kesepakatan tersebut belum berjalan efektif karena kekerasan masih terus terjadi.

Karena itu, LEMASA mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak dan aparat keamanan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam konflik melalui penegakan hukum positif.

LEMASA juga meminta aktor utama konflik segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Apabila penegakan hukum dinilai belum efektif, LEMASA meminta pihak-pihak yang terlibat konflik atau yang disebut sebagai WEM-UM/Tuan Perang dapat dievakuasi ke wilayah asal masing-masing untuk membantu memulihkan keamanan dan ketertiban di Kota Timika.

Selain itu, aparat keamanan diminta meningkatkan penertiban terhadap kendaraan yang dinilai mencurigakan, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor, serta kendaraan yang keluar-masuk lokasi konflik dan tempat-tempat yang disebut menjadi persinggahan kelompok yang bertikai di Timika dan sekitarnya.

LEMASA juga meminta aparat menindak pihak-pihak yang mengeluarkan pernyataan bernada ancaman terhadap individu, kelompok, suku maupun lembaga selama proses penanganan konflik berlangsung.

LEMASA menginginkan Kota Timika kembali menjadi kota yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.

Menurut Menuel, Timika harus tetap menjadi tempat masyarakat bekerja, mencari nafkah, menempuh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan dan menjalankan aktivitas pemerintahan tanpa rasa takut.

LEMASA juga mengingatkan kembali nilai yang diwariskan tokoh Papua, Moses Kilangin, tentang pentingnya hidup berdampingan, persaudaraan, kekeluargaan dan perdamaian.

“Timika harus aman dan tertib. Tanah Timika, Tanah Amungsa dan Bumi Kamoro tidak boleh terus-menerus ternoda oleh darah,” tegas LEMASA.

LEMASA kembali meminta Pemerintah Kabupaten Mimika bersama TNI dan Polri segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk menghentikan pembunuhan serta memulihkan keamanan di Tanah Amungsa.
(Redaksi)

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *