Masyarakat

Intelektual Kapiraya Tolak Wacana DOB Sebelum Tanah Adat dan Konflik Diselesaikan

3
×

Intelektual Kapiraya Tolak Wacana DOB Sebelum Tanah Adat dan Konflik Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Sejumlah Intelektual Kapiraya menyampaikan surat terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait rencana perencanaan Kota Kapiraya dan wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah tersebut.

Surat terbuka yang ditandatangani Agusten Yuppy selaku Intelektual Kapiraya itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan Kapiraya, khususnya menyikapi Seminar Pendahuluan Perencanaan Kota Kapiraya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Jumat (21/8/2026) di Meeting Room Hotel Horison Diana Timika.

Dalam surat tersebut, Intelektual Kapiraya menegaskan tidak menolak pembangunan maupun peningkatan pelayanan publik. Namun, mereka meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu sejumlah persoalan mendasar sebelum melanjutkan agenda pembangunan kota maupun pemekaran wilayah.

Baca Juga :

Persoalan yang disoroti meliputi hak dan batas tanah adat, kondisi masyarakat terdampak konflik, pemulihan pengungsi, rekonsiliasi sosial, serta pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

“Pembangunan tidak boleh mendahului keadilan, dan pemekaran tidak boleh mendahului penyelesaian hak masyarakat adat,” demikian salah satu penegasan dalam surat terbuka tersebut.

Intelektual Kapiraya secara khusus menyoroti persoalan hak dan batas tanah adat antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro yang dinilai belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.

Menurut mereka, persoalan tersebut harus diselesaikan sebelum pemerintah menetapkan arah pembangunan maupun struktur pemerintahan di Kapiraya.

Masyrakat khawatir perencanaan kota maupun pemekaran wilayah justru berpotensi melahirkan persoalan baru apabila dilaksanakan di atas persoalan hak tanah adat yang belum terselesaikan.

Karena itu, pemerintah didorong membuka ruang dialog yang setara antara masyarakat adat kedua suku, melakukan identifikasi sejarah hubungan adat, pemetaan wilayah secara partisipatif, serta verifikasi fakta di lapangan.

Selain persoalan tanah adat, Intelektual Kapiraya meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masyarakat yang terdampak konflik.

Dalam surat tersebut disebutkan, masyarakat Suku Mee dari Kampung Yamouwitina, yang merupakan ibu kota Distrik Kapiraya, dan Kampung Mogodagi masih berada di tempat pengungsian akibat konflik pada 2025.

Sejumlah rumah warga dan fasilitas umum disebut mengalami kerusakan dan pembakaran sehingga sebagian masyarakat belum dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi prioritas pemerintah sebelum Kapiraya diarahkan menjadi fokus pembangunan kota maupun pemekaran daerah.

Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta memastikan perlindungan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, kepastian pemulangan pengungsi, pembangunan kembali rumah warga, serta pemulihan fasilitas umum yang terdampak konflik.

Seluruh proses tersebut, menurut mereka, harus dilakukan berdasarkan pendataan dan verifikasi bersama masyarakat terdampak serta berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan tanah adat dan rekonsiliasi sosial.

Intelektual Kapiraya juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut masa depan wilayah tersebut.

Masyarakat meminta pelibatan masyarakat adat tidak hanya dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif, tetapi benar-benar memberikan ruang yang setara bagi masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan Kapiraya.

Dalam surat itu juga disampaikan kekhawatiran apabila pemerintah hanya melibatkan masyarakat adat Suku Kamoro sementara masyarakat adat Suku Mee tidak dilibatkan secara memadai.

Menurut mereka, ketidaksetaraan dalam pelibatan masyarakat adat berpotensi memicu konflik horizontal maupun persoalan pertanahan di kemudian hari.

Karena itu, pemerintah diminta membuka ruang dialog bersama masyarakat adat Suku Mee dan Suku Kamoro sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Intelektual Kapiraya menyampaikan sejumlah sikap kepada pemerintah, yakni:

1. Menolak rencana pembentukan atau pemekaran DOB yang berkaitan dengan Kapiraya sebelum persoalan hak dan batas tanah adat antara masyarakat Mee dan Kamoro diselesaikan secara adil, damai, terbuka, dan tuntas.

2. Meminta Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengutamakan penyelesaian persoalan tanah adat sebelum melanjutkan kebijakan strategis mengenai perencanaan Kota Kapiraya maupun pemekaran wilayah.

3. Meminta pemerintah melakukan pemulihan menyeluruh terhadap masyarakat terdampak konflik dari Kampung Yamouwitina dan Kampung Mogodagi yang masih berada di tempat pengungsian.

4. Meminta pembangunan kembali rumah warga dan fasilitas umum yang rusak atau terbakar akibat konflik berdasarkan pendataan dan verifikasi bersama masyarakat terdampak.

5. Meminta pemerintah memberikan perlindungan, kebutuhan dasar, serta kepastian pemulangan dan masa depan masyarakat yang masih berada di pengungsian.

6. Meminta dibukanya ruang dialog yang setara antara masyarakat adat Suku Mee dan Suku Kamoro untuk menyelesaikan persoalan tanah dan konflik sosial di Kapiraya.

7. Meminta dilakukan identifikasi dan pemetaan wilayah adat secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan wilayah tersebut.

8. Meminta seluruh proses perencanaan Kota Kapiraya dan wacana DOB dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat adat Suku Mee dan Suku Kamoro sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.

9. Meminta pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak mengenai masa depan Kapiraya tanpa konsultasi dengan masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan wilayah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

10. Menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah adat, pemulihan masyarakat terdampak konflik, rekonsiliasi sosial, dan pelibatan masyarakat adat harus menjadi prioritas sebelum agenda pembangunan kota dan pemekaran wilayah dilanjutkan.

Intelektual Kapiraya menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.

Mereka menyatakan mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kapiraya, tetapi menolak pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat, dilakukan ketika masyarakat masih menghadapi dampak konflik, serta tidak memberikan ruang yang setara kepada masyarakat dalam menentukan masa depan wilayahnya.

“Kapiraya membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan harus dimulai dengan keadilan. Kapiraya membutuhkan pemerintahan, tetapi pemerintahan harus menghormati masyarakat adat. Dan Kapiraya membutuhkan masa depan yang dibangun di atas perdamaian, pemulihan, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat,” demikian isi surat tersebut.

Mereka menegaskan bahwa Kapiraya bukan sekadar ruang di atas peta dan bukan tanah kosong, melainkan wilayah yang memiliki sejarah, identitas, kehidupan, serta masa depan masyarakatnya.

Karena itu, masa depan Kapiraya dinilai harus dibicarakan bersama masyarakat adat dan seluruh pihak yang memiliki hubungan serta kepentingan langsung terhadap wilayah tersebut.

Surat terbuka tersebut disampaikan dari Nabire, 22 Agustus 2026, oleh Intelektual Kapiraya, Agusten Yuppy.

Intelektual Kapiraya berharap surat tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk membuka dialog yang serius, transparan, dan bermartabat bersama seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap masa depan Kapiraya.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *