Example floating
Example floating
Example 728x250
organisasi

YLBH Papua Tengah Kritik Revisi UU TNI: “Supremasi Sipil Terancam”

30
×

YLBH Papua Tengah Kritik Revisi UU TNI: “Supremasi Sipil Terancam”

Sebarkan artikel ini

Foto: Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H.

Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah, Yosep Temorubun, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Menurut Yosep, revisi tersebut tidak mendesak dan justru berpotensi menghidupkan kembali supremasi militer seperti pada masa Orde Baru.

Example 300x600

“Revisi UU TNI bukan hal yang urgent saat ini. Jika ingin memperkuat supremasi sipil, seharusnya fokus pada revisi peradilan militer. Peradilan militer seharusnya dihapus agar aparat TNI yang terlibat kasus kriminal dapat diproses di pengadilan sipil,” tegas Yosep pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :

Yosep menyatakan bahwa revisi UU TNI ini justru menguatkan kekuasaan militer, mengulang pola yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa proses revisi berjalan tanpa melibatkan publik.

“Revisi ini dilakukan terlalu terburu-buru tanpa melibatkan publik. Kami dari lembaga pegiat HAM di Papua Tengah merasa bahwa ini membuka ruang bagi kembalinya kekuasaan militer seperti pada masa Orde Baru,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan adanya indikasi intimidasi terhadap aktivis yang kritis terhadap revisi ini. Salah satunya adalah teror terhadap kantor Tempo, yang menerima daging kepala babi sebagai bentuk ancaman.

“Ini menunjukkan bahwa supremasi sipil semakin mundur, sementara supremasi militer justru meningkat. Cara-cara intimidasi seperti ini membuktikan kebangkitan pola militerisme Orde Baru,” katanya.

Aktivis HAM dan pegiat demokrasi harus bersuara lantang dalam menolak revisi UU TNI yang dianggap berpotensi mengancam keadilan dan supremasi sipil.

“Kami melihat bahwa militerisme kembali bangkit, dan ini berbahaya bagi demokrasi. Semua lembaga aktivis harus menyuarakan hal ini secara tegas,” pungkasnya.

Menurutnya, pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur secara jelas tentang ancaman terhadap kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Namun, upaya revisi yang dianggap terburu-buru ini justru menunjukkan adanya kemunduran demokrasi dan kebangkitan militerisme.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?