Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Wakil Ketua DPR-RI Adies Kadir : Menghimbau Agar Kebijakan Dalam Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

73
×

Wakil Ketua DPR-RI Adies Kadir : Menghimbau Agar Kebijakan Dalam Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, nemangkawipos.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengimbau agar kebijakan Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen disikapi dengan bijak dan tetap menaati undang-undang. 

Hal itu sebagaimana yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengeluh atas situasi yang mewajibkan ia melakukan kebijakan yang tidak populer di awal pemerintahannya.

Example 300x600

“Presiden menyikapi situasi ini dengan bijak dan tetap mentaati Undang-Undang, namun juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat,” ujar Adies dalam rilis yang diterima media Nemangkawipos.com Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga :

Kadir menilai, pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak.

Menurutnya, skema yang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan pun memiliki semangat keberpihakan yang sama, yakni kenaikan PPN tersebut akan disertai dengan berbagai macam insentif bagi masyarakat.

Insentif tersebut antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, jaminan kehilangan pekerjaan bagi yang terkena PHK, dan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Bagi pelaku UMKM, ada pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp 500 juta. Bagi pengusaha, ada subsidi bunga 5 persen untuk sektor tekstil. Bagi masyarakat miskin, akan diberikan bantuan pangan bagi 16 juta keluarga penerima manfaat.

“Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimistis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh. Inflasi akan terkendali di kisaran 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, sesuai target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2025,” lanjutnya .

Maka dari itu, menurutnya, kenaikan tarif PPN ini tidak semestinya dipolitisir secara berlebihan. Apalagi, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati bersama.

Adapun kadir menyebut, Kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama. Sehingga, tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali.

“Kalau kita lihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan objek PPN. Selebihnya, yaitu 67 persen tidak dikenakan PPN. Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” jelas Kadir.

Menanggapi akan pandangan dari sebagian kalangan yang membandingkan kenaikan PPN 12 persen dengan kebijakan Vietnam yang memberikan diskon PPN dari 10 persen menjadi 8 persen untuk komoditas tertentu, ia menyebut bahwa kebijakan di Indonesia lebih longgar karena batas bawah tarif PPN Vietnam adalah 5 persen, sedangkan tarif bawah  Indonesia adalah 0 persen.

“Bahkan yang 0 persen itu mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat,” tekannya.

Maka dari itu, dirinya mengimbau kembali kepada semua kalangan masyarakat agar menahan diri untuk tidak menjadikan kebijakan ini sebagai komoditas politik yang misleading.

Selain itu, Ia mewanti-wanti agar Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang menjadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri.

“Kebijakan ekonomi yang semestinya bisa terkendali jadi berisiko karena dipolitisir secara tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Sumber: Humas DPR-RI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?