HUKRIM

Usut Dugaan Korupsi Lahan di Mimika, Kejaksaan Amankan Barang Bukti Uang Rp300 Juta

3
×

Usut Dugaan Korupsi Lahan di Mimika, Kejaksaan Amankan Barang Bukti Uang Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi menyita uang tunai sebesar Rp300 juta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

​Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Kejari Mimika, Selasa (7/7/2026). Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama tim penyidik dan perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh pihak berinisial M dari PT TPM. Langkah penyitaan ini dilakukan guna mengamankan barang bukti sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Baca Juga :

“Penyitaan ini merupakan tindakan hukum untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dr. I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, uang tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald. Dana tersebut kini ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti Kejari Mimika hingga proses hukum selesai.

​Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara. Pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri dan sita sesuai aturan hukum untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

​Kejari Mimika memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *