pemerintah kabupaten Mimika

Tanggapi Catatan Fraksi-Fraksi DPRK, Bupati Johannes Rettob Pastikan Pengelolaan APBD-P 2026 Dilakukan Transparan dan Pruden

1
×

Tanggapi Catatan Fraksi-Fraksi DPRK, Bupati Johannes Rettob Pastikan Pengelolaan APBD-P 2026 Dilakukan Transparan dan Pruden

Sebarkan artikel ini

Caption: Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM saat menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna kantor DPRK Mimika, pada Senin (28/9/2026).

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M., menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika, yang berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRK Mimika, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, S.Kom., didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme, serta dihadiri Bupati Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau, unsur Forkopimda, kepala OPD dan pimpinan partai politik.

Baca Juga :

Dalam jawabannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRK Mimika atas pembahasan dan kesepakatan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Johannes, pembahasan berlangsung dalam suasana kemitraan antara legislatif dan eksekutif dengan menyepakati sejumlah program strategis sesuai visi dan misi pemerintah daerah.

Ia mengatakan kebijakan fiskal daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan visi RPJMD 2025–2029, yakni “Terwujudnya Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif, dan Berdaya Saing Menuju Gerbang Emas.”

Menjawab pandangan Fraksi Golkar, PKB, Demokrat, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu dan Kelompok Khusus, Johannes menjelaskan strategi pemerintah dalam mencapai target PAD sebesar Rp584.524.124.864.
Hingga saat ini, realisasi PAD disebut telah mencapai Rp372.198.575.587 atau 63,68 persen dari target.

Pemerintah melakukan optimalisasi pajak dan retribusi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, digitalisasi pembayaran melalui online payment dan QRIS, integrasi data dengan BPN Mimika, pemutakhiran data wajib pajak dan Zona Nilai Tanah, operasi penagihan piutang, layanan jemput bola di kampung, kelurahan dan perumahan, sosialisasi melalui media serta program Gebyar Pajak.

Dalam rangka HUT RI ke-81 dan HUT Kabupaten Mimika ke-30, pemerintah juga menerbitkan Perbup Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 untuk meringankan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemkab Mimika juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait percepatan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) melalui surat tanggal 6 Juli 2026 dan surat lainnya yang ditindaklanjuti dengan audiensi bersama DPRK ke DJPK Kementerian Keuangan RI.

Pemerintah juga mengupayakan sumber pendapatan lain yang sah, termasuk melalui PT Freeport Indonesia.

Terkait Silpa Tahun 2025 sebesar Rp1.116.154.075.475, Bupati menjelaskan penggunaannya mengacu pada LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2025 serta ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Silpa tersebut digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga tahun 2025 berdasarkan reviu APIP, menutup kekurangan belanja pegawai serta menutup defisit pendapatan tahun 2026.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKB, Rakyat Bersatu, PDI Perjuangan dan Kelompok Khusus.

Bupati juga menjelaskan penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp5,8 miliar, terdiri dari:
• PT Mimika Abadi Sejahtera (Perseroda): Rp4 miliar, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2020;
• PT Papua Divestasi Mandiri: Rp700 juta, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020;
• PT Bank Pembangunan Daerah Papua: Rp1,1 miliar, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Untuk PT Mimika Abadi Sejahtera, pemerintah telah melakukan audit kinerja dan anggaran serta RUPS Luar Biasa pada Juli 2026. Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2025, bidang usaha BUMD tersebut meliputi SPBU dan pemanfaatan pasir tailing. Perizinan pemanfaatan tailing masih diproses di Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan nota kesepahaman pemanfaatan tailing telah ditandatangani pada 17 Juni 2026.

Pembangunan SPBU Nelayan direncanakan setelah penyertaan modal dan rencana bisnis sedang disusun. Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat payung hukum penyertaan modal agar BUMD dikelola secara profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD serta kesejahteraan masyarakat.

Johannes menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memeratakan akses pendidikan, memperbaiki rasio siswa terhadap ruang kelas di daerah terpencil, meningkatkan mutu melalui sertifikasi guru serta memperkuat sarana-prasarana dan SDM pendidikan.

Pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur dilaksanakan secara bertahap melalui visi “Membangun dari Kampung ke Kota.”

Untuk bantuan pendidikan dan beasiswa, pemerintah berpedoman pada Perbup Nomor 10 Tahun 2026 bagi mahasiswa Amungme, Kamoro dan Orang Asli Papua lainnya. Bantuan pendidikan siswa Amungme dan Kamoro jenjang SD, SMP, SMA dan SMK pada sekolah swasta juga diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di bidang kesehatan, pemerintah memastikan pelayanan RSUD sebagai rumah sakit rujukan Provinsi Papua Tengah menjangkau masyarakat, khususnya OAP, melalui jaminan kesehatan, ketersediaan obat dan tenaga spesialis. Pembangunan Gedung Rawat Inap C2 tetap dibutuhkan, namun konstruksinya dijadwalkan ulang agar didukung kesiapan teknis dan pembiayaan yang memadai.

Untuk Distrik Jita, pemerintah menyebut telah tersedia Pustu di Kampung Sumapro, Wacakam, Waituku dan Blumen, sementara pemetaan kebutuhan akan terus dievaluasi. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sarana Posyandu, termasuk alat antropometri, cold chain dan perlengkapan pelayanan dasar lainnya.

Menjawab PKB, pemerintah menjelaskan terdapat 143 ASN bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), terdiri dari 117 orang Level 1, 23 orang Tipe C dan tiga orang Tipe B.

Penguatan APIP juga dilakukan melalui penerapan SPIP di setiap perangkat daerah, peningkatan kompetensi, bimbingan teknis dan sertifikasi tenaga fungsional untuk memperkuat pendampingan, reviu, pengawasan serta deteksi dini penyimpangan.

Pemerintah juga terus mengupayakan penyediaan lahan untuk pembangunan Puskesmas Distrik Wania melalui koordinasi Dinas Kesehatan bersama Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan.

Terkait rekomendasi empat Pansus DPRK Mimika, pemerintah menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Sementara terkait tenaga kerja, pemerintah menyatakan penerimaan tenaga kerja dilakukan secara selektif. Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan dievaluasi dan direvisi secara komprehensif sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan mengakomodasi masukan DPRK.

Pemerintah juga menegaskan penerimaan tenaga kerja harus memperhatikan kebutuhan dan kompetensi, sementara penguatan sistem tenaga kerja lokal diarahkan melalui pendataan, pelatihan dan peningkatan kapasitas.

Menjawab Fraksi PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat, pemerintah menjelaskan pembangunan jalan, jembatan, air bersih, drainase, jalan lingkungan dan penanganan banjir telah diakomodasi dalam APBD 2026.

Pelaksanaannya dilakukan bertahap berdasarkan skala prioritas, kondisi lapangan, ketersediaan anggaran, kesiapan dokumen teknis dan kewenangan daerah.

Pemerintah juga mengarahkan pemberdayaan ekonomi melalui peningkatan kapasitas, usaha produktif, akses pasar dan penguatan kelembagaan. Program tersebut mencakup bantuan permodalan, pendampingan UMKM, subsidi akta koperasi bagi OAP, sarana-prasarana nelayan dan petambak, bibit ternak dan obat-obatan, bibit tanaman serta pupuk dan pendampingan penyuluh.

Konektivitas transportasi laut, darat dan udara juga menjadi perhatian pemerintah untuk mendukung pemerataan pembangunan dan membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menjawab persoalan kamtibmas dan pengungsi Distrik Jila, pemerintah menyatakan terus berkoordinasi dengan TNI/Polri. Pendataan pengungsi dari 10 kampung dilakukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan bantuan sosial melalui dukungan APBD Perubahan 2026.

Pemerintah juga akan bersinergi dengan TNI/Polri dalam menangani persoalan miras, penyalahgunaan lem aibon, pencurian, knalpot bising dan berbagai gangguan keamanan lingkungan.

Menjawab Fraksi Gerindra dan Rakyat Bersatu, pemerintah menyebut efisiensi telah dilakukan terhadap perjalanan dinas, rapat dan pengadaan operasional yang kurang mendesak untuk dialihkan ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Rasionalisasi perjalanan dinas luar daerah mencapai hingga 25 persen pada seluruh OPD, sementara rapat diarahkan menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak lagi bergantung pada hotel.

Pemerintah menjelaskan besarnya belanja pegawai dipengaruhi pembayaran TPP serta pengangkatan PPPK untuk memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Ke depan, pemerintah akan menerapkan e-Kinerja yang terintegrasi dengan TPP, sehingga tunjangan diberikan berdasarkan kehadiran dan capaian kerja.

Sementara itu, hingga Triwulan III 2026, realisasi keuangan APBD induk mencapai sekitar 44 persen, sedangkan realisasi fisik sekitar 52 persen.

Pemerintah menyebut capaian tersebut dipengaruhi proses pengadaan, penandatanganan kontrak, kesiapan dokumen OPD, kondisi lapangan dan dinamika biaya. Untuk mempercepat pelaksanaan, pemerintah melakukan evaluasi berkala, optimalisasi kontrak dan pengawasan lapangan dengan prinsip tepat mutu, volume, waktu dan biaya.

Menjawab Fraksi Rakyat Bersatu, Johannes menjelaskan Sekolah Rakyat merupakan Program Strategis Nasional berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 120 Tahun 2025, dengan pembiayaan dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah.

Tambahan anggaran Rp8 miliar pada Dinas Sosial digunakan untuk pematangan lahan, dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan ANDALALIN, serta relokasi masyarakat.

Pemerintah juga menjelaskan penurunan Dana Transfer terjadi secara nasional akibat penyesuaian formula DAU yang bersifat earmarked untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta fluktuasi penerimaan negara.

Untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), pergeseran anggaran diarahkan pada enam urusan wajib, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta sosial.

Bupati menegaskan seluruh program dalam APBD Perubahan 2026 akan dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai waktu yang tersedia tanpa mengurangi kualitas.
Pelaksanaannya berpedoman pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ketentuan terkait pembangunan Papua.

Pemerintah juga memastikan perencanaan program diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029, program pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan Asta Cita Presiden.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, termasuk pengukuran kinerja pimpinan OPD yang akan diikuti dengan penerapan reward and punishment.

Menutup jawabannya, Johannes mengatakan seluruh masukan fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus menjadi bagian penting dalam penyempurnaan APBD Perubahan 2026.

Ia menegaskan pemerintah bersama DPRK memiliki tanggung jawab memastikan anggaran daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *