HUKRIM

Skandal Korupsi Gerai Maritim 2018, Kejari Mimika Jebloskan Direktur PT FJP Berinisial IP ke Penjara!

3
×

Skandal Korupsi Gerai Maritim 2018, Kejari Mimika Jebloskan Direktur PT FJP Berinisial IP ke Penjara!

Sebarkan artikel ini

Caption: Tersangka dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim, IP, saat ditahan di Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (28/9/2026). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP, selaku penyedia jasa atau pelaksana PT FJP, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Senin, 28 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.

Baca Juga :

Penyidikan perkara ini sebelumnya didasarkan pada rangkaian Surat Perintah Penyidikan, yakni PRINT-02/R.1.19/Fd.2/11/2023 tanggal 10 November 2023, kemudian diperbarui melalui PRINT-02.a/R.1.19/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, PRINT-02.b/R.1.19/Fd.2/11/2025 tanggal 28 November 2025, dan PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mimika telah memeriksa 23 orang saksi dan 2 orang ahli, serta menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara pembangunan Gerai Maritim tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, penyidik menyatakan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gerai Maritim Tahun Anggaran 2018.

Penyidik juga menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.

IP merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan perhitungan ahli yang diperoleh penyidik, perbuatan yang disangkakan kepada IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26 atau sekitar Rp483,2 juta.

Atas perkara tersebut, IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan, Kejari Mimika juga menyatakan menemukan pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 17 dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Mimika. Penahanan berlaku sejak senin, 28 September 2026 hingga 18 Oktober 2026, selama 20 hari, dan ditempatkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.

Kejari Mimika menegaskan proses penyidikan tidak hanya berorientasi pada proses pemidanaan. Penyidik juga akan melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan merampungkan berkas pemeriksaan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *