TIMIKA,nemangkawipos.com – Deby Santoso, ST, Sekretaris Koordinator Wilayah Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) Mimika, menyerukan Polda Papua dan Papua Tengah, khususnya bagian Binmas, untuk melakukan razia berkala terhadap satuan pengamanan (Satpam) ilegal di Kabupaten Mimika. (14/01/2025)
Hal ini disampaikan menyusul dugaan keberadaan Satpam yang bekerja tanpa surat izin operasional dari Polri serta tidak mematuhi standar seragam keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Menurut Deby, langkah penertiban ini penting untuk memastikan bahwa semua satuan pengamanan di wilayah Mimika beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa instansi atau perusahaan yang mempekerjakan Satpam harus:
1.Memastikan Legalitas Operasional
Seluruh tenaga pengamanan harus memiliki izin resmi dari Polri agar keberadaannya sah secara hukum.
2.Menaati Standar Seragam dan Pelatihan
Penggunaan seragam standar serta pelatihan sesuai aturan penting untuk menjaga profesionalisme Satpam dalam menjalankan tugas.
3.Berperan dalam Penerimaan Negara
Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) memiliki tanggung jawab terhadap negara, termasuk dalam hal kewajiban perpajakan. Dengan mematuhi aturan, BUJP dapat memberikan kontribusi signifikan pada penerimaan negara.
Deby mengingatkan bahwa keberadaan Satpam ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan merugikan pihak-pihak yang taat aturan.
“Kalau kedapatan ada instansi yang memperkerjakan Satpam tanpa surat izin operasional dari Polri, mohon ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deby.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan profesional di Kabupaten Mimika, sekaligus mendukung tata kelola keamanan yang lebih baik di masa mendatang. (Bert)