Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Satpol PP Mimika Sosialisasikan Penegakan Perda dan Perbup kepada Pelaku Usaha

489
×

Satpol PP Mimika Sosialisasikan Penegakan Perda dan Perbup kepada Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

Capt: Satpol PP Mimika menyosialisasikan pentingnya kepatuhan terhadap Perda dan Perbup kepada pelaku usaha di Timika, Senin (4/8/2025).

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi penyediaan layanan dasar terkait dampak penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025 kepada ratusan pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Timika Raya, Senin (4/8/2025), dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait mengenai ketentuan yang diatur dalam Perda dan Perbup, termasuk larangan, kewajiban, serta sanksi bagi pelanggar.

Ananias Faot dalam sambutannya mengapresiasi Satpol PP atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam perlindungan masyarakat, pengaturan tata ruang, dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga :

“Kegiatan sosialisasi ini adalah wujud kepedulian pemerintah untuk memberikan edukasi dan informasi tentang berlakunya Perda dan Perbup di daerah kita,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif membantu penegakan Perda dan Perbup, termasuk melaporkan setiap pelanggaran.

“Saya berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga penerapan Perda dan Perbup dapat berjalan maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny Maryen, menjelaskan sosialisasi kali ini fokus pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, penegakan Perda tidak hanya melalui tindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui sosialisasi.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada tiga elemen penting, yaitu pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat. Salah satunya, pengelolaan sampah yang sudah diatur dalam Perda. Kalau itu sudah menjadi produk hukum, maka itu menjadi ranah kami untuk menegakkannya,” pungkas Ronny.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *