HUKRIM

Proyek Air Bersih di Mimika Mangkrak Lima Tahun, Anggaran Miliaran Rupiah Menguap

3
×

Proyek Air Bersih di Mimika Mangkrak Lima Tahun, Anggaran Miliaran Rupiah Menguap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Janji air bersih bagi warga Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hingga kini masih sebatas mimpi. Lima tahun sejak kontrak diteken, fasilitas air bersih yang menelan anggaran negara lebih dari Rp2,4 miliar itu tidak kunjung berfungsi. Warga setempat terpaksa terus bergulat dengan kesulitan akses kebutuhan dasar, sementara nasib proyek tersebut terkatung-katung.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, proyek Pembangunan Prasarana dan Saluran Air Bersih Distrik Jita dimulai pada 24 Mei 2020. Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika ini dikerjakan oleh CV Yizreel Perdana dengan nilai kontrak Rp2.408.000.000, dengan PT Trimako Abdi Konsulindo sebagai pihak pengawas.

​Namun, alih-alih mengalirkan air ke rumah warga, proyek tersebut kini hanya menyisakan infrastruktur terbengkalai. Kondisi ini memicu kemarahan publik. Tokoh masyarakat Mimika, Lous, mendesak aparat penegak hukum tidak lagi tutup mata terhadap dugaan kesia-siaan anggaran publik tersebut.

Baca Juga :

​”Pekerjaan yang menelan anggaran signifikan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut,” ujar Andre kepada Nemangkawi, Selasa (7/7/2026).

Andre menekankan bahwa jika ditemukan indikasi penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika wajib melakukan penyelidikan proaktif. Menurutnya, mangkraknya proyek ini tidak bisa dibiarkan sekadar menjadi “tontonan” atau lelucon administratif di meja aparat.

​Sorotan publik kini tertuju pada transparansi Dinas PUPR Kabupaten Mimika. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek tersebut.

​Selain masalah keterlambatan yang sudah mencapai lima tahun, sejumlah kalangan juga mencium aroma praktik tidak sedap. Terdapat desakan agar penegak hukum memeriksa potensi penyimpangan lain, seperti dugaan gratifikasi hingga konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara kontraktor, pengawas, dan pembuat kebijakan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait mengapa proyek vital ini dibiarkan mangkrak selama bertahun-tahun. Bagi warga Distrik Jita, miliaran rupiah yang terbuang sia-sia hanyalah pengingat pahit atas lemahnya pengawasan anggaran daerah yang seharusnya menjadi hak mereka.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *