TIMIKA, nemangkawipos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di kawasan Jalan Hasanuddin, Pasar Sentral Mimika, pada Kamis (3/4/2025). Rumah tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras lokal jenis sopi.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku membeli sopi di area tersebut.
“Mengetahui hal itu, anggota piket langsung menuju lokasi. Namun saat diperiksa, tidak ditemukan barang bukti di rumah yang ditunjuk oleh si pembeli,” jelas Kapolsek.
Ia menyebutkan, ini adalah kedua kalinya lokasi tersebut dilaporkan oleh masyarakat sebagai tempat transaksi sopi. Meski demikian, karena tidak ada barang bukti, tidak ada pelaku yang diamankan dalam penggerebekan kali ini.
“Saya curiga sopi disimpan di tempat lain, jadi saya sudah perintahkan anggota untuk lakukan lidik lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dengan menggandeng instansi terkait guna mengungkap lokasi penyimpanan sopi serta melakukan tindakan hukum yang memberi efek jera terhadap pelaku.
“Saya ingatkan kepada penjual sopi untuk segera tutup sebelum kami tangkap,” tegas AKP Putut Yudha.
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mimika Baru dalam menjaga ketertiban umum serta menekan angka kriminalitas yang sering kali berakar dari konsumsi miras.