organisasi

Perjalanan Dinas Bupati Mimika Sah Secara Hukum, GPM Rinci Aturan Kemenkeu dan Kemendagri untuk Tangkal Narasi Keliru

37
×

Perjalanan Dinas Bupati Mimika Sah Secara Hukum, GPM Rinci Aturan Kemenkeu dan Kemendagri untuk Tangkal Narasi Keliru

Sebarkan artikel ini

Capt: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Mimika, Mahmud Tamher, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Dok/Nemangkawipos.com

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Mimika, Mahmud Tamher, menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan Bupati Mimika merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang sah serta memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahmud sebagai tanggapan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait intensitas perjalanan dinas kepala daerah. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, namun harus disampaikan secara objektif, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perjalanan dinas Bupati Mimika itu merupakan hal yang sah karena semuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati Mimika memang sering menjadi sorotan, tetapi bagaimana kita mengkritik harus lebih objektif dan berdasarkan fakta,” ujar Mahmud, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :

Mahmud mengatakan, kepala daerah memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pemerintahan yang tidak hanya dilakukan di wilayah kabupaten, tetapi juga melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, maupun instansi lainnya. Karena itu, perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan sekadar aktivitas administratif.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan perjalanan dinas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, koordinasi, konsultasi, pengawasan, hingga menghadiri agenda resmi yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Selain itu, kata Mahmud, pengelolaan anggaran perjalanan dinas juga mengacu pada berbagai regulasi keuangan negara dan daerah yang mengatur secara rinci mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurutnya, Kementerian Keuangan setiap tahun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) sebagai acuan penyusunan anggaran perjalanan dinas. Regulasi tersebut mengatur batas maksimal pembiayaan yang dapat digunakan oleh pejabat negara, termasuk kepala daerah. Komponen pembiayaan yang diatur meliputi uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, hingga komponen lain yang diperbolehkan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak dilakukan secara bebas, melainkan mengikuti batasan yang telah ditentukan dalam regulasi.

“Setiap rupiah yang digunakan sudah memiliki standar yang ditetapkan pemerintah. Semua komponen perjalanan dinas telah diatur sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan,” jelasnya.

Mahmud juga menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, setiap perjalanan dinas wajib didukung dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang ditandatangani pejabat berwenang. Seluruh pembiayaan juga harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah, seperti tiket perjalanan, boarding pass, kuitansi hotel, dan bukti pengeluaran lainnya yang kemudian menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Mahmud, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa perjalanan dinas kepala daerah memiliki sistem pengawasan yang ketat, sehingga tidak dapat dilakukan tanpa dasar administrasi maupun pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menambahkan bahwa seluruh anggaran perjalanan dinas merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terlebih dahulu dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“APBD bukan dana bebas. Seluruh anggaran perjalanan dinas dibahas bersama DPRD, disahkan sesuai mekanisme hukum, kemudian pelaksanaannya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahun,” katanya.

Mahmud menilai polemik yang berkembang di masyarakat sering kali muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami ketentuan hukum secara utuh sebelum menyampaikan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. Namun, kritik tersebut harus berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan dibangun atas asumsi atau narasi yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kita tidak boleh keliru dalam memahami regulasi. Kritik yang objektif dan berbasis aturan akan jauh lebih bermanfaat dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mimika dibandingkan narasi yang bersifat tendensius,” tegasnya.

Mahmud juga mengingatkan bahwa perjalanan dinas kepala daerah tidak selalu berkaitan dengan kegiatan seremonial. Banyak agenda yang dilaksanakan untuk memperjuangkan kepentingan daerah, seperti konsultasi program pembangunan, koordinasi pendanaan, sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat, hingga menghadiri undangan resmi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah daerah dalam memperoleh dukungan program maupun anggaran dari pemerintah pusat tidak terlepas dari intensitas koordinasi yang dilakukan melalui berbagai agenda resmi tersebut.

Karena itu, ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan perjalanan dinas secara lebih komprehensif dengan memahami fungsi strategis kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di akhir pernyataannya, Mahmud mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk terus menjaga situasi yang kondusif, mengedepankan dialog yang sehat, serta memberikan kritik yang membangun demi mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Marilah kita bersama-sama menjaga stabilitas daerah, menghormati proses pemerintahan yang berjalan sesuai aturan, dan menyampaikan kritik secara konstruktif. Dengan demikian, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan demi kemajuan Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *