Example floating
Example floating
Example 728x250
pemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Lembaga Adat dan Ormas: Dorong Persatuan Amungme dan Kamoro

111
×

Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Lembaga Adat dan Ormas: Dorong Persatuan Amungme dan Kamoro

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang lembaga adat dan organisasi masyarakat (Ormas). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Ultima, pada Rabu (12/3/2025), dan dibuka oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Hindom.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan persatuan di antara lembaga adat serta Ormas, khususnya dalam penyusunan program kerja, pendaftaran Ormas, pemberdayaan, evaluasi, mediasi sengketa, dan pengawasan, termasuk Ormas asing di daerah.

Ketua panitia kegiatan, Wens Mitoro dalam laporannya mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah agar tercipta persatuan dan kesamaan prespsi dari lembaga adat yang ada saat ini.

Baca Juga :

Adapun tujuannya agar seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat suku Amungme dan Suku Kamoro dapat menyepakati 1 Lembaga Adat yang akan mewakili semua masyarakat Amungme dan Kamoro, yang dalam proses penentuannya melalui kongres atau musyawarah besar.

Sementara itu, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Hindom, dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika senantiasa melakukan upaya pembangunan disegala bidang kehidupan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Mimika yaitu terwujudnya Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera, upaya ini memerlukan sinergitas dan dukungan dari semua pihak di Kabupaten Mimika terutama dari lembaga adat dan Ormas.

“Peran lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan di Kabupaten Mimika sangat penting dan sentral, lembaga adat memiliki peran dalam menjaga keseimbangan sosial dan mendukung pemerintah daerah,”kata Evert.

Evert mengatakan, peran lembaga adat dalam melestarikan budaya diantaranya, membina, melestarikan dan melindungi budaya dan adat istiadat, menanamkan rasa cinta terhadap adat budaya kepada generasi muda dan mempelajari kembali adat budaya sehingga adat bisa tergali dan tetap lestari.

Sedangkan, peran lembaga adat dalam menjaga keseimbangan sosial diantaranya, menjaga keseimbangan, keserasian dan keselarasan di tengah masyarakat, menjaga dan mengatur penggunaan sumber daya alam di dalam wilayah hutan adat mereka, menjaga dan mengawasi hutan untuk kesejahteraan hidupnya dan menentukan hak-hak masyarakat adat secara jelas dalam regulasi atau peraturan yang dibuat.

Sementara, peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah adalah untuk membantu pemerintah daerah dan merupakan mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, memanfaatkan dan mengawasi hutan untuk kesejahteraan hidupnya, menentukan hak-hak masyarakat adat, secara jelas dalam regulasi atau peraturan yang dibuat dan memanfaatkan adat istiadat kesejahteraan dan kemandirian untuk mewujudkan keadilan.

“Dari hal tersebut di atas maka sangat jelas peran tanggung jawab lembaga adat di Kabupaten Mimika, untuk itu saya berharap agar lembaga adat dari 2 suku besar Kabupaten Mimika yakni suku Amungme dan suku Kamoro dapat segera ditetapkan, sehingga ada kejelasan dari lembaga adat tersebut,”ujarnya.

Menurutnya, untuk menetapkan lembaga adat ini diperlukan persatuan dan kesamaan presepsi serta tujuan dan harapan dari masyakakat suku Amungme dan Kamoro. Pemerintah Kabupaten Mimika tidak akan mengintervensi dan mencampuri siapa yang akan ditunjuk menjadi ketua lembaga adat, semua diserahkan kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat suku Amungme dan suku Kamoro.

“Lembaga adat dari dua suku besar Amungme dan Kamoro dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan dan kesejahteraan dari masyarakat Amungme dan Kamoro,”ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *