DPR

Papua Tengah Segera Miliki Perdasus tentang Orang Asli Papua

2
×

Papua Tengah Segera Miliki Perdasus tentang Orang Asli Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, menyampaikan bahwa Provinsi Papua Tengah dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu disampaikan Yohanes Kemong kepada Nemangkawipos.com, Senin (18/5/2026). Menurut pria yang akrab disapa YK tersebut, Perdasus OAP Papua Tengah kini tinggal menunggu tahapan lanjutan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan nomor register terhadap regulasi tersebut.

“Provinsi Papua Tengah dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan nomor register terhadap Perdasus Papua Tengah tentang Orang Asli Papua,” ujar Yohanes.

Baca Juga :

Ia menjelaskan, Perdasus tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam proses pendataan Orang Asli Papua sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan berbagai kebijakan yang berpihak kepada OAP di Papua Tengah.

“Perdasus ini akan menjadi dasar bagi pendataan Orang Asli Papua dan juga dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan yang berbasis kepada Orang Asli Papua,” jelasnya.

Menurut Yohanes, dengan hadirnya Perdasus tersebut maka Papua Tengah akan menjadi provinsi kedua di Tanah Papua yang memiliki regulasi khusus mengenai Orang Asli Papua setelah Provinsi Papua Barat.

“Dengan demikian, maka akan ada dua provinsi di Tanah Papua yang telah memiliki Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua, yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *