Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Pajak Pertambahan Nilai PPN Menurut Saan Mustofa: Jadi Pajak 12-persen Itu Juga Kan Tidak General

15
×

Pajak Pertambahan Nilai PPN Menurut Saan Mustofa: Jadi Pajak 12-persen Itu Juga Kan Tidak General

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

Example 468x60

JAKARTA, nemangkawipos.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. 

Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat selektif dan dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan negara sekaligus melindungi masyarakat umum.

Example 300x600

Menurut Saan, kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh tetapi berdasarkan klasifikasi tertentu.

Baca Juga :

“Jadi pajak 12 persen itu juga kan tidak general. Ini kan juga ada klasternya, ada klasifikasinya, dia selektif. Dia digunakan berlakukan secara selektif dengan tetap memproteksi rakyat kebanyakan,” ungkapnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan mengarahkan pengenaan pajak lebih besar kepada sektor atau kelompok tertentu, sementara kebutuhan masyarakat umum tetap dilindungi.

Sumber: Hukum DPR-RI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?