JAKARTA, nemangkawipos.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat selektif dan dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan negara sekaligus melindungi masyarakat umum.
Menurut Saan, kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh tetapi berdasarkan klasifikasi tertentu.
“Jadi pajak 12 persen itu juga kan tidak general. Ini kan juga ada klasternya, ada klasifikasinya, dia selektif. Dia digunakan berlakukan secara selektif dengan tetap memproteksi rakyat kebanyakan,” ungkapnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan mengarahkan pengenaan pajak lebih besar kepada sektor atau kelompok tertentu, sementara kebutuhan masyarakat umum tetap dilindungi.
Sumber: Hukum DPR-RI