Example floating
Example floating
Example 728x250
pemilu

KPPS Memulai Skema dan Cara Daftar Sirekap

48
×

KPPS Memulai Skema dan Cara Daftar Sirekap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Baca Juga :

nemangnawipos.com Wajib pengetahuan anggota KPPS, memulai skema dan cara daftar sirekap. Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. 

Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Informasi adalah kumpulan data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. Informasi dapat ditemukan dalam format dan bentuk apa pun, baik di media cetak maupun media online. Sebuah data dapat dikatakan sebagai informasi ketika benar-benar berfungsi atau bisa benar-benar dimanfaatkan. 

Informasi nyata atau faktual adalah informasi yang hanya berhubungan dengan fakta. Informasi juga bisa disebut sebagai kata benda dari ‘informare’, yang berarti aktivitas dalam pengetahuan yang dikomunikasikan.

Example 300x600

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. 

Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Unduh Aplikasi Sirekap MobileAnggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK. Masuk dengan Nama Pengguna dan Kata SandiSetelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.

Verifikasi Identitas TPSSetelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. 

Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian KhususSebelum memulai proses pemungutan suara dan pemungutan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti:– Anggota KPPS– Saksi Parpol– Saksi Paslon– Pengawas Pemilu– PemilihAnggota KPPS juga harus mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat mendominasi proses pengumpulan dan pengumpulan suara.

Mengambil Foto Hasil PemilihanSetelah selesai melakukan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera pada Formulir C Hasil-KWK. 

Foto harus diambil dengan kualitas yang baik, tanpa bayangan, dengan pencahayaan yang cukup, dan dengan posisi yang tepat di tengah layar. Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk verifikasi data oleh PPK dan KPU. Mengirimkan Data Hasil Penghitungan SuaraSetelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS harus mengirimkan data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.

Data yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Anggota KPPS harus memastikan koneksi internet yang stabil dan aman saat mengirim data.

Dalam konteks Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan aplikasi inovatif yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah perhitungan suara dan meningkatkan keterbukaan serta efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota KPPS, pemahaman dan penerapan aturan serta prosedur dalam menggunakan Sirekap sangatlah penting.

Langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan Sirekap perlu dipahami secara cermat untuk memastikan kelancaran proses pemilu.

Dengan demikian, Sirekap menjadi salah satu upaya modernisasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?