DPRpemerintah kabupaten Mimika

Komisi III DPRK Mimika Warning Dana Hibah Kesra: Wajib Transparan, Jangan Sampai Fiktif!

29
×

Komisi III DPRK Mimika Warning Dana Hibah Kesra: Wajib Transparan, Jangan Sampai Fiktif!

Sebarkan artikel ini

Caption: Komisi III DPRK Mimika melakukan pengawasan tahap I tahun anggaran 2026 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Selasa (14/4/2026). Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

Dalam kunjungan pengawasan tahap I tahun anggaran 2026 pada Selasa (14/4/2026), Komisi III menegaskan bahwa penyaluran dana hibah harus mengedepankan transparansi, verifikasi faktual, serta asas keadilan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Herman Gafur, didampingi Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, bersama anggota di antaranya Yan Piterson Laly, Rampeani Rachman, Benyamin Sarira, Sasiel Abugau, Elias Mirip, Dominggus Kapiyau, dan Federina Matirani. Rombongan diterima langsung Kepala Bagian Kesra, Natalia Nimpa, bersama jajaran.

Baca Juga :

Natalia Nimpa menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah, khususnya untuk pembangunan sarana peribadatan, dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima. Pengelolaan dilakukan secara swakelola, disertai kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Dari LPJ tersebut kami lakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB),” ujarnya.

Ia menyebut, pada tahun 2026 terdapat 130 penerima hibah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan rencana pencairan mulai Mei setelah melalui tahapan sosialisasi dan verifikasi administrasi.

Kesra juga akan melakukan monitoring pasca pencairan. Jika penerima tidak menunjukkan progres atau belum menyampaikan laporan, maka pencairan tahap berikutnya akan ditunda.

Namun demikian, Natalia mengakui masih adanya keterbatasan anggaran, terutama untuk kegiatan monitoring dan dukungan sarana kerja.

Sementara itu, ketua komisi lll Herman Gafur, menegaskan bahwa pengawasan DPRK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan menyentuh kondisi riil di lapangan.

“Kunjungan ini untuk memastikan sinergitas dan harmonisasi program, tetapi yang lebih penting adalah memastikan dana hibah benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Komisi III memberikan sejumlah catatan keras, di antaranya perlunya verifikasi faktual guna mencegah potensi penerima fiktif maupun penyalahgunaan dana hibah.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti lemahnya kepatuhan sebagian penerima dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

“Masih ada penerima tahun sebelumnya yang belum menyampaikan LPJ. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Komisi III juga mendorong peningkatan intensitas monitoring. Menurut mereka, pengawasan yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun dinilai belum cukup untuk memastikan penggunaan dana berjalan optimal.

Untuk itu, Bagian Kesra telah mengusulkan penambahan anggaran monitoring kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD) melalui APBD Perubahan.

Tak kalah penting, DPRK Mimika juga menekankan asas keadilan dalam distribusi dana hibah agar tidak terpusat pada kelompok tertentu.

Distribusi bantuan diharapkan menjangkau seluruh wilayah Mimika, meliputi 18 distrik, 133 kampung, dan 19 kelurahan.

“Jangan sampai dana hibah hanya berputar di kelompok tertentu. Harus merata agar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Komisi III memastikan akan terus mengawal proses penyaluran dana hibah tersebut agar benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan sarana peribadatan di Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *