Example floating
Example floating
Example 728x250
DPR

Komisi I DPRK Mimika Kawal Ketat Rekrutmen CPNS 2025

781
×

Komisi I DPRK Mimika Kawal Ketat Rekrutmen CPNS 2025

Sebarkan artikel ini

Capt: Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, saat diwawancarai Nemangkawipos.com. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025. Dari total 219 formasi yang dibuka, sebanyak 80 persen dialokasikan khusus bagi putra-putri Amungme dan Kamoro (AMOR), 10 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) lainnya, dan 10 persen bagi warga yang lahir dan besar di Timika.

Alfian menjelaskan, kuota tersebut merupakan sisa formasi tahun 2021 yang berjumlah 270 kursi.

Menurutnya, kebijakan afirmasi ini merupakan bentuk komitmen Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam menjawab tuntutan masyarakat, khususnya anak-anak Amungme dan Kamoro yang selama ini memperjuangkan adanya jatah khusus.

Baca Juga :

“Ini adalah bentuk perhatian dan komitmen Bupati serta Wakil Bupati Mimika dalam menjawab tuntutan masyarakat, khususnya anak-anak Amungme dan Kamoro,” ungkap Alfian saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, tahapan teknis penerimaan kini sedang diproses oleh BKN Provinsi Papua. Dalam waktu dekat, Pemkab Mimika bersama BKPSDM akan menggelar simulasi dan pembekalan agar calon peserta lebih siap menghadapi seleksi nasional.

Alfian menegaskan, Komisi I DPRK akan memastikan proses seleksi berjalan transparan.

“Kami sudah menekankan kepada BKPSDM agar benar-benar menjaga integritas pelaksanaan ini. Kuota afirmasi harus diberikan sesuai peruntukannya, tidak boleh ada titipan atau permainan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Mimika juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan afirmasi tersebut.

Menurut Alfian, regulasi ini penting karena undang-undang otonomi khusus hanya mengatur afirmasi bagi OAP secara umum, sehingga diperlukan aturan daerah yang lebih spesifik untuk menguatkan porsi khusus bagi Amungme dan Kamoro.

“Dengan adanya Perbup, kebijakan afirmasi ini memiliki landasan hukum yang kuat sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat asli Mimika,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *