Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Ketua Pemuda Kei Mimika: Masyarakat Perlu Pahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

341
×

Ketua Pemuda Kei Mimika: Masyarakat Perlu Pahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Ketua Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, menegaskan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana, serta membedakan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, meski terdengar sepele, pemahaman ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan tugas pokok lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Edoardus menjelaskan, tersangka adalah seseorang yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh kepolisian, dan biasanya ditahan di rumah tahanan milik kepolisian. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, dan statusnya berubah menjadi terdakwa. Tahanan pun harus dipindahkan ke rumah tahanan kejaksaan.

Baca Juga :

Namun, Kejaksaan Negeri Timika tidak memiliki rumah tahanan sendiri, sehingga harus menitipkan tahanannya ke Lapas Timika. Padahal, Lapas seharusnya hanya menampung terpidana, yakni orang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan hukum tetap.

Ia menambahkan, meski seseorang telah divonis bersalah, lapas tidak dapat langsung memproses hak-haknya sebagai narapidana tanpa adanya dokumen eksekusi dari kejaksaan. Keterlambatan dokumen ini seringkali membuat pihak lapas kesulitan dalam menjalankan tugas mereka.

“Lapas Timika saat ini tidak hanya mengurus narapidana, tetapi juga tahanan titipan kejaksaan yang belum seharusnya berada di sana, karena masih berstatus terdakwa,” tegas Edoardus, (3/7/2025).

Sebagai pimpinan organisasi pemuda, ia secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membantu Kejaksaan Negeri Timika membangun rumah tahanan sendiri, agar proses penegakan hukum berjalan lebih baik dan manusiawi, mengingat para tahanan tersebut adalah warga Mimika.

“Saya juga mengimbau kepada keluarga Kei di Mimika yang memiliki anggota keluarga ditahan atau dititipkan di Lapas Timika agar tetap mengunjungi dan memperhatikan kebutuhan mereka, karena Lapas hanya bertanggung jawab atas narapidana, bukan terdakwa atau tahanan titipan jaksa,” tandasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *