Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Mimika Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara, 20 Oktober 2025

799
×

Kejaksaan Negeri Mimika Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara, 20 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

Capt: Surat Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Kejari Mimika saat mempersiapkan kegiatan yang akan digelar pada 20 Oktober 2025. Foto: Dok. Kejari Mimika (19/10/2025).

Oplus_0
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 07, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIT hingga selesai.

Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, SH., selaku Ketua Panitia Penjualan Langsung, dijelaskan bahwa mekanisme penjualan akan dilakukan secara langsung dengan sejumlah ketentuan.

Peserta yang mengikuti penjualan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dianggap telah memahami serta memeriksa kondisi objek barang yang akan dijual apa adanya (as is).

Baca Juga :

“Apabila terjadi penundaan atau pembatalan penjualan karena suatu hal, pihak-pihak terkait maupun peserta tidak diperkenankan mengajukan tuntutan apa pun kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika maupun Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara,” bunyi pengumuman tersebut.

Pembeli yang telah dinyatakan sah membeli wajib melakukan pembayaran tunai paling lambat satu hari kerja atau 1 x 24 jam kepada panitia, terhitung sejak saat dinyatakan membeli.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Mimika melalui nomor 0821-9930-2765.

Dokumen barang yang akan di lelang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *