TIMIKA, nemangkawipos.com – Lima Kepala Suku besar yang terdiri dari kepala Suku Nduga, Dani, Damal, Moni, dan Mee meminta kepada seluruh pihak agar menerima penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika pada Senin, 09/12/2024 di GOR Futsal SP 5 Timika, Papua Tengah.
Berdasarkan Form D Hasil Kabupaten yang telah tetapkan dan disahkan oleh KPUD Mimika pada Senin kemarin, Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh suara 77.818, Paslon Maximus Tipagau dan Peggi P. Pattipi memperoleh suara(MP3) 66.268 dan Paslon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) memperoleh suara 74.139.
Dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPUD Mimika maka pasangan calon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) telah memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah kabupaten Mimika.
Dengan hasil tersebut, Lima Kepala Suku meminta semua pihak untuk mendukung bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Mimika untuk lima tahun kedepan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian bupati dan wakil bupati terpilih bisa mengimplementasikan visi misi dan program kerja tanpa hambatan dan gangguan apapun.
Pasangan calon yang keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan tersebut maka bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum dari proses yang telah dilewati. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Suku Nduga Elipanus Wesareak mewakili lima Kepala Suku pada Selasa, 10/12/2024.
Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang bunyinya Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Jadi bagi pasangan calon yang merasa dirugikan silakan ajukan gugatan ke MK” Tuturnya.
Elipanus menghimbau kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa dirugikan agar jangan mengajak dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang diinginkan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat. Masing-masing pasangan calon dan tim pasangan calon yang telah berjuang harus memiliki hati yang besar untuk menerima keputusan dari KPUD Mimika.
Mewakili lima Kepala Suku besar, Elipanus menyampaikan mengapresiasi KPUD Mimika dan Bawaslu Mimika yang telah melaksanakan tahapan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber jurdil). Selain itu, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika yang telah berpartisipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mimika tahun 2024.