Mimika | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika menegaskan bahwa Ketua-ketua RT tidak boleh mengintervensi perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hendak akan di lakukan oleh Panitia Pemungutan Suara pada 17 September 2024 mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum KPUD Mimika, Hironumus Kia Ruma saat membakawakan materi bimbingan teknis terkait tahapan perekrutan KPPS pada Minggu, 15/09/2024 di Hotel Horison Diana Timika, Papua Tengah.
Ia mengungkapkan bahwa perekrutan KPPS merupakan kewenangan penuh dari PPS yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk KPUD, PPD, Kepala Ditrik, Kepala Kampung, dan Ketua-ketua RT. Kewenangan yang dimiliki oleh PPS tentunya harus dijalankan tanpa melanggar prosedur dan kajian-kajian yang telah diatur dalam ketentuanya.
“Jadi wewenang PPS tidak bisa diintervensi oleh siapapun” Tegas Hiro
PPS diharapkan agar merekrut KPPS sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Kordiv hukum KPUD Mimika yang akrab disapa Hiro itu mengaku bahwa KPUD Mimika akan memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan diterapkan di setia Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Menurutnya jaringan tidak menjadi alasan dari anggota KPPS untuk tidak menginput hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat TPS pada sirekap. Walaupun tidak ada jaringan, KPPS harus tetap menginput hasilnya pada sirekap karena setelah menemukan jaringan maka secara otomatis hasilnya akan terupload di Sirekap
Hal ini dilakukan oleh KPUD Mimika untuk memberikan transparansi hasil pemilihan kepala daerah kepada masyarakat. Dengan demikian, Hiro menyampaikan kepada seluruh anggota PPS agar memastikan anggota KPPS yang direkrut nantinya memiliki handphone android demi mendukung penerapan sirekap di TPS.