JAKARTA, nemangkawioos.com − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat (3/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Yeffri Miagoni (perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024), Gerson Hilabuk Laleb (perkara nomor 48-PKE-DKPP/III/2024), Martinus Anouw (perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024), dan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn J.M Malonda, Puadi, serta Lolly Suhenty selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI (perkara nomor 54-PKE-DKPP/III/2024).
Para Pengadu tersebut mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Elias Agus Huninhatu selaku Teradu dalam empat Perkara tersebut.
Teradu didalilkan telah melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena diduga telah memberikan uang kepada beberapa orang untuk mempengaruhi agar berpihak kepada salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Humas DKPP]