Mencoblos Pemilu 2024 Beda Domisili? Ini Syaratnya

banner 120x600
Foto. Istimewa

nemangkawipos.com Pemilu 2024 diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur nasional dalam rangka agenda Pemilu 2024.

Lantas, apakah bisa nyoblos beda domisili? Apa yang harus dilakukan? Simak informasi selengkapnya berikut ini. Rabu,(31/01/2024).

Baca Juga :

Apakah Bisa Nyoblos Beda Domisili?

WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu dan terdaftar dalam DPT berhak memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilih dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Lalu, bagaimana dengan pemilih yang berada di kondisi beda domisili dengan e-KTP nya? Berdasarkan aturan KPU, pemilih tersebut dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, pengajuan pindah memilih sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.

Pemilih yang beda domisili dengan alamat di e-KTP nya masih bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS sampai batas waktu tanggal 7 Februari 2024. 

Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemilih dengan kondisi: Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap; Tertimpa bencana alam;

Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Apa Saja Berkas yang Dibawa ke TPS saat Nyoblos Pemilu 2024?

Cara Pindah TPS

Pemilih dengan kondisi yang telah disebutkan sebelumnya masih dapat mengajukan pindah TPS sampai tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 Pemilu 2024. Berikut prosedur pindah TPS.

Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;

Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas; Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb); Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.

Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;

Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Cara Cek TPS

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. 

Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’.

Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?