TIMIKA, nemangkawipos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika gunakan tenaga internal KPU Mimika dalam proses pelipatan kertas suara ini merupakan bagian dari prosedur operasional standar untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan surat suara.
Upah sebesar Rp280 per lembar surat suara ini merupakan standar upah yang diberikan kepada pekerja yang terlibat dalam proses tersebut.
Sekertaris KPU Mimika Ronny Toisuta menjelaskan, pelipatan dilakukan secara internal lantaran SOP dalam menjaga kerahasiaan. Ia tak menjelaskan kerahasiaan yang dikandung dalam lembar kertas suara.
Para pekerja ini diupah Rp280 per lembar surat suara.
“Mudah-mudahan hari ini bisa selesai (Surat suara Pilpres) agar kita bisa melipat surat suara DPD RI besok,” jelas Ronny, Jumat (12/01/2023).
Turut hadir petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika dan Intelkam Polres Mimika menyaksikan proses pelipatan yang dilakukan secara tertutup. para pelipat kertas suara Pilpres yang berjumlah 242.224 sibuk bekerja.
“Untuk surat PSU ( pemungutan suara ulang) kita tidak lipat. Kita simpan,” tutupnya.