TIMIKA,nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar sosialisasi mengenai pernikahan, talak, cerai, dan rujuk di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, pada Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya calon pasangan suami istri, terkait hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga.
Sosialisasi ini dilakukan dengan bersinergi bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan para tokoh agama di Kabupaten Mimika.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Karet, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk membekali masyarakat, terutama generasi muda, dengan pemahaman yang utuh sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pernikahan. Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, dapat mempersiapkan diri dengan matang,” ujarnya.
Kepala Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menyampaikan informasi dasar tentang nikah, talak, cerai, dan rujuk, tetapi juga membahas data riil mengenai jumlah perceraian di Mimika.
“Hari ini kami juga akan menyajikan data dari Pengadilan Agama, berapa banyak kasus perceraian dalam setahun dan apa saja yang menjadi penyebabnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan bukan sekadar seremonial, melainkan ibadah yang panjang dan berkesinambungan.
“Pernikahan adalah ibadah terpanjang dan terlama. Maka perlu kesiapan lahir dan batin agar keluarga yang dibangun bisa kokoh dan bahagia,” tegas Slamet. (Nadya)