Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Breaking News: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemkab Mimika dari PT Freeport Indonesia

1310
×

Breaking News: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemkab Mimika dari PT Freeport Indonesia

Sebarkan artikel ini

Foto: Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi. Saat diwawancarai nemangkawipos.com pada Rabu, (12/2/2025).

{"data":{"pictureId":"cb65f718e8ba4a578d6316ead1142c61","appversion":"5.7.0","stickerId":"","filterId":"2960670","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","originAppId":"7356","exportType":"","editType":"","alias":"","enterFrom":"enter_launch","capability_key":["filter"],"capability_extra":{"filter":["2960670"]},"campaign_key":"","sub_campaign_key":"","campaign_token":""},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":["2960670"]}"}
Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V menerima hasil audit dari Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua terkait dugaan gratifikasi dari manajemen PT Freeport Indonesia kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hasil audit yang dilakukan pada tahun 2022 ini diserahkan pada Februari 2025.

Audit tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian fasilitas akomodasi dan transportasi kepada pejabat pemerintah terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Freeport Indonesia dan karyawan yang melakukan mogok kerja.

Example 300x600

Laporan audit ini diserahkan secara simbolis oleh Anggota DPRK Mimika dari Partai Gerindra, Yan Pieterson Laly, ST, kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi.

Baca Juga :

Menanggapi laporan ini, Imam Turmudhi menegaskan bahwa KPK akan mendalami kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

“Jika anggaran yang digunakan memang dialokasikan secara resmi oleh pemerintah daerah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka itu bukan gratifikasi. Namun, jika fasilitas diberikan langsung kepada individu yang memiliki kewenangan tertentu di luar program resmi, maka hal ini patut diduga sebagai gratifikasi,” jelas Imam kepada nemangkawipos.com saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Mimika, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menentukan apakah temuan dalam audit ini tergolong sebagai pelanggaran administratif atau termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Imam Turmudhi juga menyoroti kemungkinan adanya pemberian fasilitas dari PT Freeport Indonesia kepada pejabat tertentu secara pribadi. Jika fasilitas tersebut tidak berkaitan dengan program resmi pemerintah daerah, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar aturan.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut hasil audit ini untuk memastikan apakah terdapat unsur gratifikasi atau tidak. Jika fasilitas diberikan secara langsung kepada pejabat tanpa dasar program resmi, maka hal itu berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, maka tindakan hukum akan segera diambil.

Dengan adanya langkah investigasi ini, diharapkan pemerintahan daerah semakin transparan dalam pengelolaan anggaran serta menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan. Redaksi

Example 120x600

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?