DPRorganisasi

Aksi Damai KNPB di Mimika Suarakan Isu HAM, Konflik, dan Desakan Tinjau Perjanjian New York

5
×

Aksi Damai KNPB di Mimika Suarakan Isu HAM, Konflik, dan Desakan Tinjau Perjanjian New York

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana saat aksi damai berlangsung di halaman Gedung DPRK Mimika. Massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika menggelar aksi pada Rabu (30/9/2026). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRK Mimika, Papua Tengah, Rabu (30/9/2026). Dalam aksi tersebut, KNPB menyampaikan sejumlah aspirasi terkait proses politik Papua, konflik, hak asasi manusia, serta menyerukan referendum ulang untuk menentukan masa depan politik Papua Barat.

Massa yang mendapat pengawalan aparat keamanan itu bergerak dari arah Gorong-Gorong dan berkumpul di sekitar Bundaran Eme Neme Yauware sekitar pukul 11.00 WIT. Sekitar pukul 11.30 WIT, massa kemudian berjalan menuju Gedung DPRK Mimika dan tiba sekitar pukul 13.30 WIT.

Ketua KNPB Wilayah Timika, Yanto Awerkion, dalam aksi tersebut membacakan pernyataan sikap bertajuk “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan Segera! Tinjau Perjanjian Roma dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Kemerdekaan Papua Barat.”

Baca Juga :

Dalam pernyataannya, KNPB mempersoalkan proses penentuan status politik Papua, termasuk Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

KNPB berpandangan bahwa rakyat Papua tidak dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut. Organisasi itu juga menyatakan Pepera tidak berlangsung dengan mekanisme satu orang satu suara dan menilai prosesnya diwarnai tekanan, intimidasi serta pelanggaran hak asasi manusia.

Yanto juga menyampaikan rujukan sejarah terkait proses politik Papua berdasarkan catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Menurut catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Perjanjian New York ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Perjanjian itu mengatur pengalihan administrasi West New Guinea kepada UNTEA sebelum diserahkan kepada Indonesia serta memuat ketentuan pelaksanaan Act of Free Choice sebelum akhir 1969,” ungkapnya.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan, PBB mencatat Act of Free Choice berlangsung pada 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 melalui badan-badan perwakilan yang berjumlah 1.026 anggota. Dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB, seluruh badan tersebut menyatakan pilihan untuk tetap bergabung dengan Indonesia.

Selanjutnya, pada.19 November 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) terkait Perjanjian Indonesia-Belanda mengenai West New Guinea. Resolusi tersebut disahkan dengan 84 suara mendukung, tanpa suara menolak, dan 30 abstain. Namun, KNPB menyatakan memiliki pandangan berbeda terhadap proses tersebut.

“Semua perjanjian internasional tentang status wilayah Papua Barat dibuat secara ilegal tanpa melibatkan orang Papua demi memperkuat pendudukan ilegal dan kepentingan investasi ekonomi para pihak, Indonesia, Amerika Serikat, Belanda dan PBB,” kata Yanto saat membacakan pernyataan sikap.

Selain persoalan politik, KNPB mengaitkan persoalan Papua dengan investasi dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk keberadaan PT Freeport Indonesia di Papua.

KNPB juga menyoroti konflik bersenjata, operasi militer, penangkapan, kriminalisasi, eksploitasi sumber daya alam hingga persoalan pengungsian masyarakat.

“Papua bukan tanah kosong! Hentikan genosida, ekosida, dan etnosida di Papua,” demikian salah satu poin pernyataan KNPB.

KNPB meminta pemerintah Indonesia membuka ruang penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme internasional. Mereka juga meminta penghentian operasi militer di Papua serta mendorong PBB dan pihak internasional menjadi mediator dalam penyelesaian konflik.

“Kami tolak dialog versi Jakarta dan lakukan perundingan yang dimediasi oleh pihak internasional,” kata Yanto.

KNPB juga mendesak peninjauan kembali Perjanjian New York dan Roma 1962 serta menyerukan referendum ulang bagi rakyat Papua Barat.

“Rakyat bangsa Papua menuntut kepada Belanda, Roma, AS dan PBB untuk meninjau New York Agreement dan Roma Agreement 1962 tentang hak penentuan nasib sendiri yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang disepakati, satu orang satu suara,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Setelah pembacaan pernyataan sikap, Yanto menyerahkan dokumen aspirasi kepada Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, S.Kom. Asri hadir bersama sejumlah anggota DPRK Mimika dan aparat keamanan yang melakukan pengamanan selama berlangsungnya aksi.

Asri mengatakan DPRK Mimika menerima aspirasi yang disampaikan massa dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Kami menerima aspirasi, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme di DPR,” sebut Asri.

Aksi kemudian berakhir dan massa membubarkan diri secara tertib. Sebagian perwakilan KNPB selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Kantor Keuskupan Mimika untuk menyampaikan aspirasi.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *