HUKRIM

Video Penganiayaan Wanita di Mimika Viral, Polres Ringkus Dua Pelaku

3
×

Video Penganiayaan Wanita di Mimika Viral, Polres Ringkus Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Polres Mimika bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya yang videonya viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Korban diketahui bernama Margaretha Perez (50). Ia menjadi korban penganiayaan di Jalan Yos Soedarso, Poros Mapurujaya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (20/7/2026).

Dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial, korban terlihat ditarik paksa dari depan sebuah kios menuju trotoar jalan oleh salah seorang pelaku yang membawa senjata tajam.

Baca Juga :

Pelaku kemudian membanting korban, menjambak rambutnya, serta mendorong tubuh korban hingga terjatuh di atas trotoar.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, membenarkan peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026) malam, ia menjelaskan bahwa insiden bermula ketika dua pelaku berinisial LP dan ALP membuat keributan di jalan yang kemudian berujung adu mulut dengan korban.

Situasi tersebut memicu emosi para pelaku. ALP kemudian menyemprotkan cat semprot (pilox) ke wajah korban dan memukulnya menggunakan sekop.

“Korban sempat berusaha melarikan diri ke jalan, namun kembali ditangkap, dibanting, dan dihajar beberapa kali oleh pelaku,” ujar Kapolres.

Menurutnya, aksi kekerasan tidak berhenti di lokasi awal. Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke dalam sebuah bengkel, kedua pelaku tetap mengejarnya. Mereka diduga mengobrak-abrik bengkel tersebut dan kembali menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan berlumuran darah.

Menindaklanjuti video yang viral serta laporan masyarakat, Polres Mimika segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kapolres menjelaskan, pelaku LP bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri setelah dihubungi petugas. Sementara pelaku ALP ditangkap di kediamannya di Kompleks Degama, Jalan Airport.

“LP kooperatif datang ke kantor, sedangkan ALP kami jemput di rumahnya di Kompleks Degama, Jalan Airport. Keduanya saat ini sudah berada di Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Alredo Agustinus Rumbiak.

Polres Mimika menegaskan kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *