Politik

DKPP Periksa Ketua dan Lima Anggota KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5
×

DKPP Periksa Ketua dan Lima Anggota KPU RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Keenam teradu diadukan oleh Bonatua Silalahi atas dugaan tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang disebut cacat administrasi dalam proses pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, serta pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Dalam pengaduannya, Bonatua juga mendalilkan para teradu melakukan kelalaian berkelanjutan dan kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara. Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak dilakukannya penelusuran maupun perbaikan terhadap sejumlah dokumen yang dipersoalkan.

Baca Juga :

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan didampingi tiga Anggota Majelis, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan di DKPP terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Putusan akan diambil setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan para pihak dan alat bukti, selesai dilaksanakan.

<Informasi lebih lanjut mengenai perkara ini dapat diakses melalui laman resmi DKPP.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *