pemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Percepat Ranperda Perumdam, Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Air Bersih

29
×

Pemkab Mimika Percepat Ranperda Perumdam, Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan air bersih yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Pemerintah menargetkan penyusunan Ranperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 sehingga proses pembentukan Perumdam memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem penyediaan air minum di Kabupaten Mimika.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) agar seluruh aspek pelayanan air bersih dapat terakomodasi secara menyeluruh.

Baca Juga :

“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara menyeluruh. Kami melibatkan berbagai OPD terkait agar aturan yang lahir nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dari berbagai sisi,” ujar Yoga, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, proses penyusunan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta, studi pembelajaran mengenai tata kelola perusahaan air minum di Kota Surakarta, hingga pendampingan dari tenaga ahli yang tergabung dalam jaringan penyedia air minum nasional.

Selain itu, proses penyusunan juga mendapat dukungan dari UNICEF melalui pendampingan penyusunan dokumen dan pelaksanaan konsultasi publik sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Ranperda.

Yoga menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pembentukan Perumdam yang nantinya bertanggung jawab mengelola sistem penyediaan air bersih di Kabupaten Mimika, termasuk pengelolaan aset infrastruktur air minum yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Target kami, ketika seluruh fasilitas air bersih diserahkan kepada pemerintah daerah, sudah tersedia lembaga yang memiliki kewenangan, kapasitas, dan kesiapan untuk mengelolanya secara profesional sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Saat ini pembahasan Ranperda masih berlangsung bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRK Mimika, melalui mekanisme konsultasi publik. Tahapan tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan peraturan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kehadiran Perumdam nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, memperkuat tata kelola yang akuntabel, serta menjamin keberlanjutan penyediaan air minum bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *