HUKRIMMasyarakat

Law Firma Golda Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

3
×

Law Firma Golda Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika

Sebarkan artikel ini

Caption : Pendiri Law Firma Golda, Edoardus Rahawadan, memberikan materi penyuluhan hukum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak, kewajiban, serta kesadaran hukum sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Law Firma Golda menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum sekaligus mendukung proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum saat kembali ke tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti puluhan warga binaan dan didampingi petugas pembina Lapas Kelas IIB Timika.

Pendiri Law Firma Golda, Edoardus Rahawadan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan seluruh petugas Lapas Kelas IIB Timika atas dukungan serta kerja sama yang telah diberikan sehingga kegiatan penyuluhan hukum dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga :

“Kami sangat mengapresiasi langkah Lapas Kelas IIB Timika yang telah membuka ruang bagi kami untuk berbagi pengetahuan hukum. Ini merupakan kerja sama yang sangat positif karena pembinaan tidak hanya berbicara tentang pengawasan, tetapi juga memberikan bekal pemahaman hukum agar warga binaan mengetahui hak-haknya sekaligus memahami kewajiban dan tanggung jawabnya,” ujar Edoardus.

Ia berharap penyuluhan hukum tersebut dapat menjadi bekal berharga bagi warga binaan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

“Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran hukum serta membentuk pola pikir yang lebih bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Selain itu, Edoardus berharap sinergi antara Law Firma Golda dan Lapas Kelas IIB Timika dapat terus berlanjut sehingga program penyuluhan hukum dapat menjadi bagian dari pembinaan rutin bagi warga binaan.

Menurutnya, edukasi hukum merupakan salah satu upaya penting dalam mendukung keberhasilan tujuan pemasyarakatan, yakni membina warga binaan agar siap kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang taat hukum.

Ia juga mengajak lembaga-lembaga hukum lainnya untuk turut berkontribusi memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

“Kami berharap semakin banyak lembaga hukum yang hadir memberikan kontribusi nyata. Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani proses pembinaan,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Law Firma Golda menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan akses terhadap keadilan serta penyebarluasan pengetahuan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Mimika dan wilayah sekitarnya.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *