DPR

DPRK Mimika Adukan Nasib 2.406 Buruh Moker Freeport ke Kementerian HAM

15
×

DPRK Mimika Adukan Nasib 2.406 Buruh Moker Freeport ke Kementerian HAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika terkait Penanganan Karyawan Mogok Kerja (Moker) di lingkungan PT Freeport Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia guna membahas penyelesaian nasib ribuan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja pasca aksi mogok kerja tahun 2017.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (24/6/2026), Pansus menyampaikan hasil pendalaman sementara terkait persoalan pekerja moker PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, mengatakan pihaknya secara langsung menyampaikan berbagai persoalan tersebut kepada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dengan harapan pemerintah pusat dapat membantu menghadirkan solusi yang substantif dan berkeadilan.

Baca Juga :

“Poin utamanya kami ingin menyelesaikan masalah penanganan mogok kerja ini. Apa cara cepat yang substantif yang bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Yan.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor pada 1 Mei 2017.

Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan furlough yang diterapkan manajemen perusahaan serta adanya dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja. Situasi itu kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja.

Berdasarkan data yang dihimpun Pansus DPRK Mimika, hingga saat ini terdapat sekitar 2.406 pekerja moker yang masih memperjuangkan hak-haknya. Selain menuntut pembayaran kompensasi, mereka juga berharap dapat memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja.

“Kalau kita tarik ke belakang, sebenarnya sisi kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan persoalan ini,” kata Yan.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye, menegaskan bahwa persoalan yang telah berlangsung selama hampir sembilan tahun tersebut harus segera mendapat penyelesaian yang jelas.

Ia mengapresiasi respons positif yang diberikan Menteri HAM terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Pansus.

“Beliau menyampaikan bahwa persoalan kemanusiaan memang menjadi tugas dan tanggung jawab Kementerian HAM untuk diperhatikan,” ujar Derek.

Menurutnya, Pansus DPRK Mimika akan terus melakukan berbagai langkah lanjutan dengan menemui sejumlah pihak terkait guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam waktu dekat, Pansus juga berencana melakukan pertemuan dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, untuk membahas berbagai kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh.

“Karena negara telah mengorbankan mereka dalam situasi yang sangat panjang. Karena itu persoalan ini harus mendapat perhatian serius,” tegas Derek.

Di sisi lain, pendamping hukum buruh moker, Emanuel Gobay, berharap penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan bisnis dan hak asasi manusia, termasuk melalui mekanisme pemulihan korban pelanggaran HAM oleh korporasi.

Menurut Emanuel, saat ini pihaknya masih menunggu pemberlakuan regulasi yang mengatur mekanisme pemulihan korban pelanggaran HAM dalam sektor bisnis karena memiliki keterkaitan erat dengan persoalan yang dialami para pekerja moker.

“Kami menunggu pemberlakuan peraturan tersebut karena korelasinya sangat kuat dengan persoalan pelanggaran HAM di sektor bisnis,” ujarnya.

Pansus DPRK Mimika berharap keterlibatan Kementerian HAM dan berbagai pihak terkait dapat membuka jalan penyelesaian yang adil bagi ribuan pekerja moker yang selama hampir satu dekade masih memperjuangkan hak-haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *