pemerintah kabupaten MimikaPemerintahan

Sisi Kemanusiaan di Balik Kasus Hukum: Wapres Gibran Harapkan Pemulihan Roy Suryo dan Dokter Tifa

5
×

Sisi Kemanusiaan di Balik Kasus Hukum: Wapres Gibran Harapkan Pemulihan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ASMAT, Nemangkawipos.com – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan doa dan harapannya agar Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) segera pulih setelah keduanya dikabarkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh, semoga segera pulih,” ujar Gibran saat ditemui di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga :

Selain menyampaikan empati, Gibran juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme yang berlaku.

“Dan yang paling penting kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa,” tambahnya.

Sementara itu, kondisi kesehatan kedua tersangka menjadi sorotan setelah mereka menjalani rawat inap di RS Polri sejak Jumat (19/6/2026) sore usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa keputusan untuk menjalani perawatan merupakan rekomendasi tim dokter, bukan permintaan dari keluarga maupun tim kuasa hukum.

Menurut Refly, dr. Tifa mengalami gangguan kesehatan bawaan yang kembali muncul, termasuk penyakit asam lambung atau GERD. Kondisi tersebut diduga dipicu oleh kelelahan, tekanan psikologis, serta belum sempat mengonsumsi makanan sejak proses penangkapan pada Jumat pagi.

Sementara terkait kondisi Roy Suryo, Refly tidak menjelaskan secara rinci diagnosis yang dialami. Namun, ia menyebut terdapat riwayat kesehatan tertentu yang membuat dokter merekomendasikan observasi dan pengawasan medis lebih lanjut sebelum yang bersangkutan kembali ke rumah tahanan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa di tengah proses hukum yang berlangsung, aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian. Di balik status hukum, pasal-pasal yang disangkakan, dan perdebatan yang berkembang di ruang publik, terdapat kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian dan penanganan medis.

Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, doa dan harapan untuk kesembuhan tetap menjadi bentuk empati yang dapat diberikan kepada siapa pun yang sedang menghadapi kondisi kesehatan, tanpa memandang posisi maupun perkara yang tengah dihadapi.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *