pemerintah kabupaten Mimika

Mimika Tancap Gas Bentuk Perumda Air Minum dan Air Limbah, Emanuel Kemong: Hak Masyarakat Atas Air Bersih Harus Terjamin

3
×

Mimika Tancap Gas Bentuk Perumda Air Minum dan Air Limbah, Emanuel Kemong: Hak Masyarakat Atas Air Bersih Harus Terjamin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah strategis dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat melalui pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Air Limbah Domestik (ALD). Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung di AONE Hotel, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2026).

Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan landasan hukum pembentukan PERUMDA SPAM dan ALD Kabupaten Mimika yang diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pelayanan air minum dan sanitasi yang lebih terpadu, profesional, serta berkelanjutan.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengatakan pembentukan PERUMDA bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses air minum yang aman dan layanan sanitasi yang layak.

Baca Juga :

“PERUMDA ini bukan hanya instrumen pelayanan publik, tetapi juga sarana memperkuat tata kelola yang terpadu, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Emanuel saat membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, tantangan pelayanan dasar di Kabupaten Mimika cukup kompleks karena wilayahnya mencakup kawasan perkotaan, pesisir hingga distrik-distrik pedalaman yang memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda.

Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan setiap ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.

Emanuel menjelaskan terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Pertama, memastikan seluruh substansi Raperda sesuai dengan regulasi nasional dan mendapatkan arahan teknis dari kementerian terkait. Kedua, menyempurnakan naskah akademik agar memiliki landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kuat. Ketiga, memastikan badan usaha yang dibentuk mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus mendorong kemandirian daerah.

“Kami tidak ingin hanya menghasilkan dokumen hukum. Yang kami inginkan adalah fondasi yang kuat bagi tata kelola pelayanan air minum dan sanitasi yang profesional serta berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembentukan PERUMDA nantinya harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, baik yang tinggal di pusat kota maupun di distrik-distrik terpencil.

Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pembina Yayasan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Oswar Mokasa.

Menurut Oswar, penggabungan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu badan usaha daerah merupakan langkah progresif yang masih sangat jarang dilakukan di Indonesia.

“Saya sangat bangga. Kabupaten yang menggabungkan pengelolaan air minum dan air limbah dalam satu wadah masih sangat sedikit di Indonesia, dan kini Mimika menjadi salah satunya,” ujarnya.

Meski demikian, Oswar mengingatkan bahwa keberhasilan PERUMDA tidak hanya ditentukan oleh pembentukannya, tetapi juga oleh tata kelola yang baik sejak awal agar mampu berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Kita ingin PERUMDA Mimika menjadi badan usaha yang mandiri, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Dukungan juga datang dari UNICEF Indonesia. Chief WASH UNICEF Indonesia, Kannan Nadar, menilai pembentukan PERUMDA SPAM dan ALD menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pelayanan dasar di daerah.

Menurutnya, akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak merupakan fondasi penting bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Yang dibutuhkan bukan hanya pembangunan infrastruktur, tetapi juga kelembagaan yang kuat, pembiayaan yang memadai, dan tata kelola yang akuntabel. Di sinilah pentingnya regulasi yang sedang disusun ini,” ujar Kannan.

Ia menilai Mimika memiliki peluang besar menjadi contoh keberhasilan penguatan sistem pelayanan dasar di Papua melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan internasional.

UNICEF, lanjutnya, berkomitmen mendukung proses tersebut agar sistem yang dibangun mampu bertahan dalam jangka panjang, adaptif terhadap perubahan iklim, serta menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan.

“Kebijakan yang disusun hari ini akan menentukan masa depan pelayanan air bersih dan sanitasi yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Mimika,” katanya.

Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Dinas Kesehatan Godfrits Maturbongs, Kepala Dinas Perikanan Klemens Ohoilulin, Kasubag Produk Hukum Daerah Julens Mirino, Kabid Fispra Bappeda Bony Saleo, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Awaludin Sully, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Melalui pembentukan PERUMDA SPAM dan ALD, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah dapat dikelola secara lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, memperkuat lingkungan yang sehat, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *