DPREkonomi

Antisipasi Mafia BBM Pasca Kenaikan Pertamax, Rameani Rachman Desak Disperindag Awasi SPBU Tiap Hari

5
×

Antisipasi Mafia BBM Pasca Kenaikan Pertamax, Rameani Rachman Desak Disperindag Awasi SPBU Tiap Hari

Sebarkan artikel ini

Caption: Anggota DPRK Mimika dari Fraksi Eme Neme Yauware, Rameani Rachman, meminta pemerintah daerah melalui Disperindag memperketat pengawasan distribusi BBM di seluruh SPBU pasca kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.650 per liter guna mencegah penimbunan dan menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.650 per liter memicu kekhawatiran terjadinya peralihan besar-besaran konsumen ke BBM bersubsidi. Menyikapi kondisi tersebut, Anggota DPRK Mimika dari Fraksi Eme Neme Yauware, Rameani Rachman, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM.

Kepada wartawan, Kamis (11/6/2026), Rameani menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), harus segera mengambil langkah antisipatif menyusul kenaikan harga Pertamax.

“Dengan naiknya harga Pertamax, saya meminta OPD terkait segera mengambil langkah antisipasi. Jangan sampai ada penimbunan oleh oknum-oknum yang dapat merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.

Baca Juga :

Menurut Rameani, Disperindag perlu meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh SPBU yang beroperasi di Kabupaten Mimika. Bahkan, pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara rutin setiap hari guna memastikan distribusi BBM berjalan normal dan ketersediaan stok tetap terjaga.

“Saya minta Disperindag lebih sering melakukan kontrol, atau bila perlu setiap hari turun langsung ke SPBU. BBM merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat penting dan tidak boleh menjadi objek permainan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menilai kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong masyarakat beralih menggunakan Pertalite yang harganya lebih terjangkau. Kondisi ini dikhawatirkan akan meningkatkan permintaan terhadap BBM bersubsidi sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun Pertamina.

“Karena Pertamax sudah naik harga, tentu masyarakat akan beralih ke Pertalite. Oleh karena itu, Disperindag harus lebih ketat, lebih tegas, dan turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi distribusi BBM,” katanya.

Selain itu, Rameani meminta Disperindag menggandeng aparat keamanan dalam melakukan pengawasan guna mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan masyarakat.

Ia juga meminta Pertamina memastikan pasokan BBM di Kabupaten Mimika tetap aman dan tersedia. Menurutnya, ketersediaan stok harus dijaga agar tidak terjadi kelangkaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya juga meminta Pertamina untuk memastikan stok BBM selalu tersedia dan penyalurannya berjalan lancar. Jangan sampai ada gangguan distribusi yang berdampak pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rameani berharap Bupati Mimika memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dengan menginstruksikan Disperindag untuk melakukan pengawasan rutin dan ketat di setiap SPBU.

“Saya berharap Bupati dapat memberikan arahan langsung kepada Disperindag untuk rutin melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU serta mengantisipasi hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga pada Rabu (10/6/2026) mengumumkan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.600 per liter menjadi Rp16.650 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp21.200 per liter, Dexlite (CN 51) tetap Rp23.500 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp25.350 per liter.

Kenaikan harga Pertamax tersebut menimbulkan kekhawatiran meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi, sehingga pengawasan distribusi dan ketersediaan stok dinilai perlu diperketat untuk mencegah praktik penimbunan serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *