HUKRIM

Mosi Tidak Percaya Publik: Proyek Lahan Rp22,5 Miliar Mangkrak, Kejari Mimika Diduga “Masuk Angin”

14
×

Mosi Tidak Percaya Publik: Proyek Lahan Rp22,5 Miliar Mangkrak, Kejari Mimika Diduga “Masuk Angin”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare senilai Rp22,5 miliar di Kabupaten Mimika kini memicu gelombang kekecewaan publik. Sorotan tidak hanya mengarah kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mimika, tetapi juga terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang dinilai lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.

Anggaran jumbo yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024 itu sebelumnya digadang-gadang menjadi program strategis pengembangan sektor pertanian dan perkebunan. Namun hingga kini, proyek tersebut justru memunculkan banyak tanda tanya karena dinilai minim realisasi fisik di lapangan.

Publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. Sejumlah kalangan bahkan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kejari Mimika karena belum adanya penetapan tersangka meski perkara telah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga :

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mimika, Ny. Alice Irene Wanma, S.K.M., beserta jajaran teknis seperti PPK dan PPTK yang dinilai harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kasus seperti ini jangan hanya ramai di awal lalu hilang tanpa kejelasan. Masyarakat ingin ada transparansi dan tindakan nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kelompok masyarakat Amor Mimika juga mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif dan dokumen di atas meja, tetapi turun langsung melakukan verifikasi fisik di seluruh titik proyek. Masyarakat menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

“Kalau audit hanya mengandalkan laporan administratif dari pihak ketiga dan dinas, masyarakat akan terus curiga. Harus ada pemeriksaan langsung di lapangan supaya semuanya terang,” ujar salah satu perwakilan masyarakat kepada Andre Nemangkawipos.com, Kamis (29/5/2026).

Adapun lokasi proyek pembukaan lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka.

Masyarakat menilai realisasi pekerjaan di sejumlah titik masih minim sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit fisik dan penghitungan kerugian negara secara transparan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi.

Namun hingga akhir Mei 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Mimika masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang jelas masih ada yang akan kami gali lagi. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP yang saat ini proses audit sementara berjalan,” kata Putu, Kamis (7/5/2026), seperti dikutip dari ANTARA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, juga menyebut pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun bagi sebagian masyarakat Mimika, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap pemeriksaan administrasi semata, melainkan berujung pada penegakan hukum yang transparan dan objektif apabila ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Selain kasus proyek pembukaan lahan perkebunan, Kejari Mimika saat ini juga tengah menangani dua perkara dugaan korupsi lainnya, yakni proyek pembangunan tambatan perahu di Pomako, Distrik Mimika Timur, serta proyek pembangunan perpustakaan di Distrik Jila.

Publik berharap penanganan berbagai kasus tersebut tidak kembali berakhir tanpa kepastian hukum. Di Mimika, tuntutan masyarakat kini semakin jelas: uang rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban, dan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas.

“Kami akan menyurati KPK RI dan Kejaksaan Agung RI agar persoalan ini menjadi atensi serius. Selama ini banyak dugaan kasus korupsi di Mimika yang dinilai hanya selesai di balik meja dan dibalut laporan di atas kertas. Masyarakat kini mulai meragukan integritas aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam menuntaskan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *