HUKRIM

Dua Warga Sipil Ditembak di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan Intensif

31
×

Dua Warga Sipil Ditembak di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan Intensif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

YAHUKIMO, Nemangkawipos.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bergerak cepat menangani insiden penembakan yang diduga dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo terhadap warga sipil di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.22 WIT. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT.

Dalam insiden tersebut, dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha. Keduanya saat ini dalam kondisi sadar dan menjalani perawatan di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban juga mengalami kerusakan.

Baca Juga :

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba. Korban diketahui sedang melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR sebelum akhirnya ditembak oleh pelaku yang diduga telah mengikuti mereka.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Petugas yang melakukan olah TKP telah melakukan pemotretan, pengukuran, serta penentuan titik kejadian guna mendukung proses penyelidikan. Hingga saat ini, belum terdapat korban jiwa, namun kerugian material dilaporkan terjadi akibat kerusakan kendaraan.

Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Andria, menyampaikan bahwa aparat masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif penyerangan.

“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, modus penyerangan yang dilakukan merupakan aksi cepat yang menyasar warga sipil, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan terhadap warga sipil.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat adalah tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *